Caption : ist
Hariannarasicom, Tanggamus – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus mengklarifikasi dugaan pungutan biaya sebesar Rp8,1 juta dalam kegiatan Pelatihan Pra-Seleksi Magang IM Japan.
Kepala Disnaker Tanggamus, Dharma Saputra, menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut biaya tersebut dan menyatakan nama serta logo instansi telah dicatut oleh pihak penyelenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontroversi ini mencuat setelah sejumlah orang tua peserta mengeluhkan adanya rincian biaya yang dinilai tidak transparan melalui media sosial pada Kamis (5/2).
Berdasarkan keterangan pelapor, peserta yang sebelumnya mendaftar melalui jalur resmi Disnaker secara gratis, tiba-tiba dihubungi pihak luar untuk mengikuti pertemuan di sebuah gedung PAUD di Pekon Bayur.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta diberikan lembar rincian biaya pelatihan pra-seleksi sebesar Rp8.100.000. Dokumen tersebut diketahui menggunakan kop surat Dinas Tenaga Kerja Tanggamus yang bersanding dengan logo “Satgas Jalan Lurus”.
Aries Faiz Warisman, perwakilan dari Satgas Jalan Lurus yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, berdalih bahwa nominal Rp8,1 juta merupakan biaya pelatihan persiapan, bukan biaya pendaftaran resmi.
“Ini pelatihan, bukan pendaftaran. Umumnya pendaftaran di Disnaker dan pelatihan di lembaga pelatihan,” ujar Aries.
Ia juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam pencetakan surat edaran yang menggunakan kop instansi pemerintah. Menurutnya, pelatihan tersebut bersifat opsional, meski ia mengeklaim bahwa peserta yang tidak mengikuti pelatihan memiliki risiko kegagalan hingga 99 persen dalam seleksi resmi.
Respons Kadisnaker Tanggamus
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Tanggamus Dharma Saputra menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam penentuan biaya maupun pelaksanaan kegiatan di luar fasilitas pemerintah tersebut.
”Yang pasti kami dari Disnaker Tanggamus tidak pernah menyinggung biaya terkait pemagangan. Kop surat yang beredar itu bukan milik kami. Ini adalah bentuk pencatutan,” tegas Dharma.
Dharma menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya guna melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. (*)






