Diduga Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke Badan Kehormatan

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung. 

Laporan ini merupakan buntut dari dugaan aksi pengempisan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir kantor DPRD setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026 tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lingkungan kantor DPRD Lampung. Korban diketahui merupakan mahasiswi Universitas Dharma Lampung yang sedang berkunjung untuk keperluan riset skripsi.

​Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengonfirmasi bahwa korban saat itu datang untuk melakukan wawancara dengannya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati seluruh ban mobilnya dalam kondisi tidak berudara.

​”Korban datang untuk wawancara skripsi dengan saya. Saat akan pulang, ban mobilnya diketahui kempes semua,” ujar Abdullah saat memberikan keterangan, Senin (2/2).

Kronologi dan Penanganan BK
Caption : Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.

​Kecurigaan korban muncul setelah melihat kondisi keempat bannya secara bersamaan. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat sosok yang diduga sebagai anggota dewan berinisial AR melakukan aksi tersebut. Korban pun segera melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan.

​Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD Lampung telah memulai langkah-langkah prosedural, antara lain:

1. Melakukan klarifikasi awal atas laporan korban.

2. Menerbitkan perintah penelusuran fakta di lapangan.

3. Memanggil saksi-saksi terkait.

4. Meminta keterangan dari petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi saat kejadian.

Motif dan Kelanjutan Kasus

Berdasarkan keterangan awal, Abdullah menyebutkan bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya kepada korban. Adapun motif di balik aksi tersebut diklaim karena faktor psikologis.

“Terkait motif, berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan menyebutkan alasan kepanikan karena kondisi keluarga,” tambah Abdullah.

Pihak BK menegaskan akan mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan sebelum melangkah ke tahap pembahasan internal. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan diteruskan ke mekanisme persidangan etik sesuai dengan peraturan yang berlaku di DPRD Lampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Lamtim, Sita 34 Paket Sabu dan Pistol Rakitan Siap Tembak!
Tembus Puluhan Miliar dalam Dua Pekan, Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Alami Lonjakan!
Duel Berdarah di Kotabumi! Tiga Orang Terkapar Bersimbah Darah Usai Adu Parang dan Pedang
Niat Hati Cari Cuan di Metro, Pemuda Tanggamus Ini Malah Berakhir di Penjara Gara-Gara Curi Emas Majikan
Dipicu Dendam, Pria di Pesibar Tembak Tetangga, Peluru Tembus Dada hingga Kemaluan
10 Gajah Liar Masuki Pemukiman di Sedayu, Ladang Jagung Warga Ludes!
Polda Lampung Libas 17 Sindikat di Pelabuhan Bakauheni, 179,5 Kg Sabu Gagal Edar!
Rekam dan Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Ringkus Pemuda Asal Lamsel Usai Dilaporkan Sang Pacar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Lamtim, Sita 34 Paket Sabu dan Pistol Rakitan Siap Tembak!

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:48 WIB

Tembus Puluhan Miliar dalam Dua Pekan, Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Alami Lonjakan!

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIB

Duel Berdarah di Kotabumi! Tiga Orang Terkapar Bersimbah Darah Usai Adu Parang dan Pedang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:40 WIB

Niat Hati Cari Cuan di Metro, Pemuda Tanggamus Ini Malah Berakhir di Penjara Gara-Gara Curi Emas Majikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:16 WIB

Dipicu Dendam, Pria di Pesibar Tembak Tetangga, Peluru Tembus Dada hingga Kemaluan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:24 WIB