Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.
Laporan ini merupakan buntut dari dugaan aksi pengempisan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir kantor DPRD setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026 tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lingkungan kantor DPRD Lampung. Korban diketahui merupakan mahasiswi Universitas Dharma Lampung yang sedang berkunjung untuk keperluan riset skripsi.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengonfirmasi bahwa korban saat itu datang untuk melakukan wawancara dengannya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati seluruh ban mobilnya dalam kondisi tidak berudara.
”Korban datang untuk wawancara skripsi dengan saya. Saat akan pulang, ban mobilnya diketahui kempes semua,” ujar Abdullah saat memberikan keterangan, Senin (2/2).
Kronologi dan Penanganan BK
Kecurigaan korban muncul setelah melihat kondisi keempat bannya secara bersamaan. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat sosok yang diduga sebagai anggota dewan berinisial AR melakukan aksi tersebut. Korban pun segera melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan.
Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD Lampung telah memulai langkah-langkah prosedural, antara lain:
1. Melakukan klarifikasi awal atas laporan korban.
2. Menerbitkan perintah penelusuran fakta di lapangan.
3. Memanggil saksi-saksi terkait.
4. Meminta keterangan dari petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi saat kejadian.
Motif dan Kelanjutan Kasus
Berdasarkan keterangan awal, Abdullah menyebutkan bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya kepada korban. Adapun motif di balik aksi tersebut diklaim karena faktor psikologis.
“Terkait motif, berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan menyebutkan alasan kepanikan karena kondisi keluarga,” tambah Abdullah.
Pihak BK menegaskan akan mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan sebelum melangkah ke tahap pembahasan internal. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan diteruskan ke mekanisme persidangan etik sesuai dengan peraturan yang berlaku di DPRD Lampung. (*)






