Update Kasus Sabu di Pringsewu: Dari Skandal Seks Hingga Keterlibatan Pejabat

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengungkap fakta baru dalam pengembangan kasus narkotika jenis sabu yang menjerat tersangka RR dan RP. 

Penyelidikan kini merambah pada dugaan praktik asusila sesama pengguna serta indikasi perselingkuhan yang diduga melibatkan sejumlah aparatur desa (kepala pekon) hingga oknum camat di wilayah setempat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan RR di Kecamatan Pardasuka pada Rabu (21/1). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kekasih RR, yakni perempuan berinisial RP.

“RR berperan sebagai pencari dan pengedar, sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan. Kami mengamankan satu paket sabu di saku baju RP dan 11 paket lainnya di dalam lemari kamar tidurnya,” ujar Iptu Laksono, dalam konferensi pers, Jumat (30/1).

​Selain peredaran barang haram, penyidik menemukan bukti percakapan digital pada ponsel tersangka RP. Bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif dengan sesama pengguna narkoba yang mengarah pada kesepakatan hubungan seksual di bawah pengaruh sabu.

​Lebih lanjut, bukti digital tersebut juga mengungkap dugaan skandal perselingkuhan antara RP dengan beberapa pejabat pemerintahan di tingkat pekon dan kecamatan di Pringsewu. Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan para pihak tersebut dalam pusaran kasus narkotika ini.

Dampak Narkotika dan Ancaman Hukum

​Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus, menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Menurutnya, sabu berdampak fatal pada kondisi psikologis yang memicu tindakan di luar nalar dan moral.

​”Sabu merusak fungsi saraf dan empati. Penggunanya cenderung menghalalkan segala cara. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman sosial yang nyata,” tegas AKBP Yunus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pringsewu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru