Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil meringkus tersangka pencurian perhiasan emas seberat 30 gram.
Tersangka berinisial IM (27), warga Pekon Gisting Bawah, ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Talang Padang pada Minggu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang sejak laporan diterima pada November tahun lalu.
“Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” ujar AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (29/1).
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman korban bernama Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang mengikuti kegiatan pengajian. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menggasak satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram yang disimpan di dalam lemari mushala. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak faktor ekonomi. Uang hasil penjualan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli perlengkapan bayi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam (sarana aksi). Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (jaket dan celana jeans). Tiga pasang pakaian bayi yang dibeli dari uang hasil curian.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka IM kini mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Jumbadio.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh akses pintu serta jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong guna menghindari aksi kriminalitas serupa. (*)






