Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam perusahaan online scam di Kamboja merupakan pelaku tindak kriminal, bukan sekadar korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti kekeliruan persepsi publik yang sering kali melabeli para pekerja tersebut sepenuhnya sebagai korban. “Mereka ini scammer, jadi mereka ini kriminal. Mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tegas Mahendra.
Mahendra menyayangkan adanya fenomena di mana para pekerja tersebut disambut kembali ke tanah air layaknya pahlawan atau korban murni.
Menurutnya, keterlibatan mereka dalam operasional penipuan daring tersebut sudah cukup menjadi bukti peran mereka sebagai bagian dari sindikat.
”Sebab kadang-kadang kita keliru, sempat mereka disambut kembali sebagai pahlawan dan korban, padahal mereka scammer. Apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu (mereka melakukan operasi),” tambahnya.
Penegasan ini muncul di tengah maraknya kasus perdagangan orang yang berkedok tawaran kerja di luar negeri, namun berujung pada penempatan di pusat-pusat penipuan daring internasional. (*)






