Caption : Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus
Hariannarasi.com, Tanggamus – Aroma tidak sedap mulai tercium dari proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus, program yang sejatinya bertujuan meningkatkan mutu fasilitas pendidikan ini kini justru berada di bawah radar pengawasan publik dan aparat penegak hukum.
Berbagai spekulasi mengenai penyimpangan anggaran negara pun menyeruak ke permukaan, memicu respons dari Korps Adhyaksa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi kegaduhan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memastikan tidak akan tinggal diam. Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihak kejaksaan menegaskan telah memantau dinamika yang berkembang di media massa maupun media sosial.
Mencermati Fakta, Menghindari Asumsi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Deni Alfianto mewakili Kepala Kejari Subari Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan telaah awal.
Ia menekankan bahwa dalam dunia hukum, bukti adalah panglima. “Kami mencermati setiap informasi dan video yang beredar. Namun, penilaian hukum tidak boleh berpijak pada asumsi. Harus ada pengujian melalui pendalaman yang objektif,” tegas Deni saat dikonfirmasi pada Senin (12/1).
Pernyataan ini menyiratkan sikap hati-hati Kejaksaan dalam membedakan antara opini publik dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Titik krusial itu ada pada kendali pihak ketiga dan spesifikasi teknis, ada tiga poin krusial yang kini menjadi sorotan tajam dalam proyek ini, yang pertama indikasi tangan terlihat, proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah, diduga kuat dikendalikan oleh pihak ketiga.
Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme resmi pengelolaan anggaran.
Kedua, untuk kualitas pekerjaan, muncul kekhawatiran bahwa hasil fisik bangunan tidak selaras dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Ketidaksesuaian ini merupakan pintu masuk utama terjadinya kerugian negara.
Terakhir, pada pengkondisian proyek, isu mengenai adanya praktik “pengaturan” sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan terus bergulir, menuntut pembuktian lebih lanjut.
Deni Alfianto mengingatkan, bahwa secara administratif dan hukum, beban tanggung jawab mutlak ada pada pihak sekolah. “Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh penanggung jawab kegiatan,” tambahnya.
Menanti Nyali Laporan Masyarakat
Meski riuh di ruang publik, Kejari Tanggamus mengaku hingga kini belum menerima satu pun laporan resmi terkait dugaan tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kelompok masyarakat atau lembaga swadaya yang vokal di media sosial untuk melegalkan aduannya.
“Kami terbuka bagi setiap pengaduan, asalkan disertai data dan dokumen yang valid. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi anggaran pendidikan sangat kami harapkan,” kata Deni menutup pembicaraan.
Revitalisasi sekolah adalah investasi masa depan. Jika anggaran pendidikan justru menjadi “bancakan” oknum tertentu, maka yang paling dirugikan adalah generasi mendatang di Tanggamus.
Kini, publik menanti apakah Kejaksaan akan menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status pantauan ini menjadi investigasi resmi, ataukah dugaan ini hanya akan menguap seiring berjalannya waktu. (*)






