Caption : ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Di tengah dinamika sengketa agraria yang kerap memicu gesekan sosial, sebuah langkah diplomasi yang menyejukkan berlangsung di Kabupaten Pesawaran, lantaran adanya pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan para penyangga adat Desa Halangan Ratu, Rabu (17/12).
Agenda utama pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan upaya membedah kembali persoalan menahun, sengketa lahan antara masyarakat adat setempat dengan PTPN I Regional VII.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, hadir langsung untuk menyerap aspirasi yang selama ini terpendam. Pertemuan yang berlangsung dalam nuansa kondusif tersebut menjadi panggung bagi masyarakat adat untuk menuntut hadirnya negara sebagai fasilitator yang adil.
Inti dari polemik ini berakar pada klaim historis dan kultural. Masyarakat Halangan Ratu merasa lahan yang kini dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut sejatinya berdiri di atas tanah ulayat mereka.
Selama puluhan tahun, warga merasa terpinggirkan, melihat lahan leluhur dikelola pihak lain tanpa memberikan dampak ekonomi signifikan bagi penduduk lokal.
Dalam forum tersebut, para tokoh adat tidak datang dengan tangan kosong. Mereka membeberkan serangkaian bukti otentik yang menguatkan klaim mereka.
Mulai dari keberadaan makam tua dan situs adat yang menjadi penanda jejak leluhur, peta desa lawas, bukti pembayaran pajak, hingga kesaksian para tetua adat dan aparatur pemerintahan setempat.
Salah satu tokoh sentral dalam pertemuan tersebut, Ahlufakar Gelar Suttan Lama, yang juga merupakan Penyimbang Adat di Tiyuh Halangan Ratu, menyuarakan harapan besar masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung mengambil peran aktif. Jadilah mediator yang berdiri di tengah, menyelesaikan konflik ini secara berkeadilan tanpa menimbulkan gejolak sosial, namun tetap berpijak pada kepastian hukum,” ungkap Ahlufakar.
Komitmen Gubernur: Objektif dan Menyeluruh
Menanggapi kompleksitas masalah ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjukkan sikap akomodatif namun tetap hati-hati. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus komprehensif.
”Saya sudah mendengarkan seluruh aspirasi dan penjelasan yang disampaikan. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Gubernur Mirza.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas persoalan ini akan dilakukan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
Gubernur menekankan pentingnya pendekatan dialogis yang melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis terkait, guna menghindari keputusan yang cacat hukum di kemudian hari.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran, unsur kepolisian, serta pendamping hukum masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menyiratkan keseriusan untuk mencari titik temu (win-win solution).
Langkah Pemprov Lampung yang membuka ruang dialog ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penanganan konflik agraria di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Tujuannya jelas, yakni menyelesaikan sengketa lahan secara bermartabat, menjaga stabilitas sosial agar tidak terjadi letupan konflik fisik, serta memberikan kepastian hukum yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah untuk merajut kembali benang kusut sengketa ini menjadi sebuah solusi yang menenteramkan. (*)






