Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Cabut Status IDI dan PDGI Sebagai Wadah Tunggal

- Editor

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung Senayan, Jakarta. Selasa (11/7).

Hariannarasi.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU), lantaran banyak terjadi polemik atas profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan.

Ketua DPR-RI Puan Maharani mengetok palu tanda mengesahkan UU tersebut, tampak ia mengenakan jilbab dengan balutan blazer hitam. Rapat paripurna ini merupakan sidang masa ke V tahun 2022-2023 di gedung Senayan Jakarta, Selasa (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX menyampaikan laporan terkait RUU Kesehatan lalu memberikan salinan laporan ke Puan Maharani. Namun, dalam prosesnya terdapat dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan ini, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Meski dua fraksi ini menolak, Ketua DPR-RI tetap melanjutkan dan menanyakan kepada fraksi lainnya untuk pandangan RUU Kesehatan ini. “Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” kata Puan menanyakan.

Dengan serentak, ketujuh fraksi menyatakan setuju. “Setuju!” Sambut mereka riuh.

Pengesahan Undang-undang kesehatan ini menegaskan setidaknya tiga kewenangan organisasi profesi yakni, pertama penerbitan surat tanda registrasi (STR) menjadi kewenangan mutlak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya dipegang IDI.

Kedua, Surat Izin Praktek (SIP) menjadi kewenangan menteri kesehatan, ketiga penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk dokter menjadi hak mutlak Kemenkes yang sebelumnya di pegang IDI.

Polemik di bidang kesehatan ini terjawab melalui RUU Kesehatan dikarenakan organisasi profesi kedokteran yang menjadikan diri mereka sebagai wadah tunggal untuk izin dokter dalam melakukan praktek, bahkan untuk menjadi dokter spesialis harus mengikuti prosedur dari pihak mereka yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Belum lagi biaya yang mahal untuk melewati tahapan agar lolos dan mendapatkan izin serta menjadi dokter spesialis. 

Sekjen Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan mendukung RUU Kesehatan ini agar tidak ada lagi pihak yang memonopoli organisasi profesi kedokteran, dan mengambil alih izin STR, SIP dan SKP yang sebelumnya dipegang IDI kini mandat tersebut diambil pemerintah melalui kemenkes.

“Sejalan dengan kementrian kesehatan,” singkatnya.

Ia menilai organisasi profesi kedokteran merupakan organisasi masyarakat biasa. Jadi sudah seharusnya sistem penciptaan dan pendistribusian profesi dokter harus dilakukan pemerintah melalui kemenkes.

Hal sama dilontarkan Dante Saksono selaku Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), ia menolak biaya yang tinggi untuk kepengurusan admistrasi sebagai dokter. 

Contoh saja, untuk seorang dokter mengantongi STR dibutuhkan biaya Rp 6 juta, sedangkan ada sekitar 140 ribu dokter di seluruh Indonesia.

Belum lagi SKP wajib yakni 250 skor yang harus dimiliki oleh seorang dokter, untuk per 4 SKP seorang dokter harus mengeluarkan biaya senilai Rp 1 juta (Komulatif Rp 62 juta) jika dijumlahkan seluruh dokter yang ada di Indonesia mencapai Rp 1 triliun lebih. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dampak Debu Vulkanik, 2.416 Warga Lampung Terserang ISPA
Gawat! Utang Obat RSUD Abdul Moeloek Tembus Rp57 Miliar, Pasokan Terancam Mandek!
Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026
Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian
HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!
Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!
Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung
Kejar Target 100 Persen, Begini Cara Tanggamus Dekatkan Akses Medis hingga ke Pelosok Pulau
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Dampak Debu Vulkanik, 2.416 Warga Lampung Terserang ISPA

Selasa, 1 September 2026 - 15:31 WIB

Gawat! Utang Obat RSUD Abdul Moeloek Tembus Rp57 Miliar, Pasokan Terancam Mandek!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:11 WIB

HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB