‘Dana Siluman’ di Perjalanan Dinas Pemkab Tanggamus, Negara Rugi Miliaran Rupiah!

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tengah disorot tajam menyusul temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.  

BPK mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar hingga pembayaran komponen perjalanan dinas yang tak sesuai ketentuan. Total temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah ini mencapai Rp1.237.974.600,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Temuan ini muncul dari hasil audit BPK atas realisasi belanja perjalanan dinas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus.

“Bahwa realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun anggaran 2024 mencapai Rp428.509.580.003,00. Namun, dari total realisasi tersebut, ditemukan adanya Belanja Perjalanan Dinas pada Lima OPD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.237.974.600,00,” tulis laporan tersebut.

Lima OPD yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran ini adalah:

  • ​Sekretariat Daerah
  • ​Inspektorat
  • ​Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
  • ​Dinas Kesehatan
  • ​Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB)

BPK juga mendesak Kepala Daerah agar segera menindaklanjuti temuan ini, termasuk meminta pengembalian dana yang berlebihan ke kas daerah.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada Sekretariat DPRD yang wajib menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp3.186.991.015,00 ke kas daerah, setelah rekomendasi BPK sebelumnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Temuan krusial lainnya adalah kelebihan pembayaran komponen Biaya Transportasi dalam Perjalanan Dinas. BPK menemukan adanya selisih bayar sebesar Rp1.054.980.000,00 pada lima OPD, yang diakibatkan oleh pengabaian terhadap regulasi terkini,” ungkap BPK didalam LHP.

Pemkab Tanggamus ternyata tidak sepenuhnya mematuhi Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang seharusnya menjadi acuan pembayaran. Hal ini menyebabkan besaran biaya transportasi yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Caption : Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Suaidi.

BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ini segera disetorkan kembali ke Kas Daerah. Audit BPK juga menyoroti adanya pembayaran Perjalanan Dinas pada Waktu yang Bersamaan di dua OPD dengan nilai total Rp77.990.000,00.

Dua OPD tersebut adalah Inspektorat dan Dinas Kesehatan. Temuan ini mengindikasikan bahwa petugas yang bersangkutan diduga melaksanakan perjalanan dinas pada waktu yang bersamaan, namun tetap menerima pembayaran penuh dari masing-masing surat perintah tugas (SPT).

“Praktik ini jelas mengarah pada pemborosan anggaran dan lemahnya fungsi pengawasan internal. Untuk temuan ini, BPK meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp77.990.000,00 (Rp50.700.000,00 + Rp27.290.000,00) segera disetorkan ke Kas Daerah,” kata BPK dilaporannya.

Biaya Transportasi Antar Kota/Kabupaten: Perbup Nomor 7 Belum Diterapkan diluar temuan kelebihan bayar, BPK juga mencatat potensi kerugian sebesar Rp104.970.000,00 terkait pembayaran Biaya Transportasi Antar Kota/Kabupaten.

Masalahnya, Pemkab Tanggamus belum sepenuhnya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan perjalanan dinas, terutama mengenai Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

BPK mencatat bahwa Peraturan Kepala Daerah sebelumnya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020) mengamanatkan penetapan standar biaya perjalanan dinas melalui Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Daerah, namun dokumen yang diserahkan untuk audit menunjukkan Pemkab Tanggamus belum sepenuhnya mengadopsi ketentuan tersebut.

Temuan BPK ini merupakan alarm keras bagi tata kelola keuangan Pemkab Tanggamus. Kelebihan pembayaran dan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas mengindikasikan lemahnya pengendalian internal dan pengabaian terhadap regulasi yang berlaku.

BPK menuntut agar Kepala Daerah segera mengambil tindakan tegas, termasuk memproses penyetoran kembali dana miliaran rupiah tersebut demi menjaga akuntabilitas anggaran daerah.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Suaidi yang bertindak selaku Kepala OPD dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah saat diminta tanggapan atas temuan BPK tidak menanggapi dan terkesan cuek. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Waspada! Erupsi Anak Krakatau Picu Asap Pekat dan Gelombang Ekstrem di Selat Sunda
Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Sabtu, 5 September 2026 - 07:01 WIB

Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!

Sabtu, 5 September 2026 - 03:47 WIB

Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting

Berita Terbaru