Foto : Praktek santet di masyarakat tradisional
Hariannarasi.com, Jakarta – Kekuatan gaib seperti santet, pelet dan lainnya merupakan ciri khas dan menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Tak sedikit tempat yang di perkirakan banyak terdapat dukun santet dan pelet yang menjadi solusi banyak orang dalam menyelesaikan masalah mereka.
Namun, saat ini ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana penjara bagi yang mengaku dukun santet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 252 ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun. Bunyi dari pasal tersebut adalah setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, memberikan bantuan atau jasa kepada orang lain yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sakit penderitaan mental atau fisik pada seseorang dapat dipidana selama 1 tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak sesuai kategori IV.
Kategori ini mengatur tentang besaran denda tercantum dalam pasal 78 KUHP yakni sebesar Rp200 juta. Dan apabila pelaku ternyata menjadikan dukun sebagai profesi maka bisa lebih berat yakni ditambah 1/3 dari hukuman yang ada.
Pasal 252 ayat 1 ini diharapkan untuk masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku atau orang yang mengakui bahwa ia memiliki kemampuan santet. (red)






