Tahun 2026 Dukun Santet Bisa di Pidana!

- Editor

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Praktek santet di masyarakat tradisional

Hariannarasi.com, Jakarta – Kekuatan gaib seperti santet, pelet dan lainnya merupakan ciri khas dan menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Tak sedikit tempat yang di perkirakan banyak terdapat dukun santet dan pelet yang menjadi solusi banyak orang dalam menyelesaikan masalah mereka.

Namun, saat ini ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana penjara bagi yang mengaku dukun santet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 252 ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun. Bunyi dari pasal tersebut adalah setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, memberikan bantuan atau jasa kepada orang lain yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sakit penderitaan mental atau fisik pada seseorang dapat dipidana selama 1 tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak sesuai kategori IV.

Kategori ini mengatur tentang besaran denda tercantum dalam pasal 78 KUHP yakni sebesar Rp200 juta. Dan apabila pelaku ternyata menjadikan dukun sebagai profesi maka bisa lebih berat yakni ditambah 1/3 dari hukuman yang ada.

Pasal 252 ayat 1 ini diharapkan untuk masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku atau orang yang mengakui bahwa ia memiliki kemampuan santet. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Berita Terbaru