Tahun 2026 Dukun Santet Bisa di Pidana!

- Editor

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Praktek santet di masyarakat tradisional

Hariannarasi.com, Jakarta – Kekuatan gaib seperti santet, pelet dan lainnya merupakan ciri khas dan menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Tak sedikit tempat yang di perkirakan banyak terdapat dukun santet dan pelet yang menjadi solusi banyak orang dalam menyelesaikan masalah mereka.

Namun, saat ini ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana penjara bagi yang mengaku dukun santet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 252 ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun. Bunyi dari pasal tersebut adalah setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, memberikan bantuan atau jasa kepada orang lain yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sakit penderitaan mental atau fisik pada seseorang dapat dipidana selama 1 tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak sesuai kategori IV.

Kategori ini mengatur tentang besaran denda tercantum dalam pasal 78 KUHP yakni sebesar Rp200 juta. Dan apabila pelaku ternyata menjadikan dukun sebagai profesi maka bisa lebih berat yakni ditambah 1/3 dari hukuman yang ada.

Pasal 252 ayat 1 ini diharapkan untuk masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku atau orang yang mengakui bahwa ia memiliki kemampuan santet. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Takut Ditembak, Buronan Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
Modus Pura-pura Minta Rokok, Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Begal, Empat Lainnya Buron!
Gubernur Lampung Klaim Angka Kriminalitas Turun Usai Ultimatum Tembak di Tempat
PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!
Masih 13 Tahun, Siswa SMP di Bandar Lampung Nekat Tikam Teman Satu Sekolah
Sikat Habis! Ketua Komisi III DPR Beri ‘Lampu Hijau’ Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal
Pelaku Penembakan Pedagang Ayam Geprek di Metro Serahkan Diri ke Polisi
Satu Ditangkap, Tiga Masih Diburu! Polisi Kejar Sindikat Bajing Loncat di Panjang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:50 WIB

Takut Ditembak, Buronan Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Menyerahkan Diri

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:21 WIB

Modus Pura-pura Minta Rokok, Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Begal, Empat Lainnya Buron!

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Klaim Angka Kriminalitas Turun Usai Ultimatum Tembak di Tempat

Senin, 25 Mei 2026 - 10:58 WIB

PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!

Senin, 25 Mei 2026 - 10:48 WIB

Masih 13 Tahun, Siswa SMP di Bandar Lampung Nekat Tikam Teman Satu Sekolah

Berita Terbaru