Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK Ridwan Mansyur memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung yang telah menetapkan Aries Sandi Dharma Putra sebagai Bupati Pesawaran terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim mengatakan bahwa ijazah Aries Sandi tidak dapat ditemukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
MK pun membatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.” kata Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin (24/2).
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.” lanjut hakim MK.
Hakim MK memerintahkan Pilkada dilanjut atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan harus sudah selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan MK. (*)






