Tertibkan Lahan yang Ditempati 42 Warga di Sabah Balau, Pemprov Lampung Laporkan Warga ke Polisi?

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan Penertiban Lahan yang berlokasi di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, kamis (16/1). 

Saat ini, lahan tersebut ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan dan surat menyurat yang sah atau legal.

Proses penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Pada tahun 2012 Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak lagi. banyak.

Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan 6 (enam) Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, namun tidak diindahkan bahkan menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.

Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diajukan lebih lanjut dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).

Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan serta pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah melaporkan warga yang saat ini berada di lahan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!
Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti
NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak
Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 
Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi
Diduga Mabuk Tuak! Oknum DPRD Lampung Barat Pukul MC, Petinggi PDI-P Panggil Pelaku dan Siapkan Sanksi
Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:58 WIB

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi

Berita Terbaru