Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tiga pria diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan satu unit kulkas bekas senilai Rp 1,2 juta di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga terduga pelaku berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan pada Minggu (18/10/2026) setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan dari korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, korban bernama Sariman kehilangan kulkas bekas merek Aqua warna hitam yang diletakkan di teras rumah untuk dijual.
Peristiwa itu diketahui korban pada Sabtu (17/10/2026) dini hari saat mendapati kulkas tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi, Selasa (20/10/2026).
Polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua warna hitam yang diduga milik korban sebagai barang bukti. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. (*)






