Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menggerebek dua gubuk di Kecamatan Gunung Sugih yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penggunaan narkoba. Dua pria ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 7,4 gram.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba menyasar lokasi diduga menjadi tempat aktivitas narkotika,” ujar Zaldy.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, laporan lapangan tim gabungan, dan hasil pemeriksaan barang bukti yang dihimpun, penindakan dilakukan di dua titik berbeda pada hari yang sama.
Penggerebekan pertama berlangsung Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah gubuk di kawasan kebun sawit, Lingkungan II, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Di lokasi itu polisi menangkap Nopen Ramadan (25), warga setempat. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,48 gram dan 0,18 gram atau total 6,66 gram.
Selain sabu, turut disita satu timbangan digital, kotak rokok kaleng, satu bundel plastik klip kosong, alat dari pipet sedotan, dua telepon seluler, 15 alat hisap bong, dua pipa kaca, empat korek api gas dan empat sumbu api.
“Atas pengungkapan ini, kami mengamankan Nopen beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaldy.
Hanya berselang empat jam, sekitar pukul 15.30 WIB, tim kembali menyasar gubuk di pinggir sungai, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.
Di lokasi kedua, polisi menangkap Edi Saputra (37). Dari gubuk tersebut disita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 0,74 gram, satu timbangan digital, dua bong, dua korek api gas dan dua sumbu api.
“Edi mengakui barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Total sabu yang disita dari kedua gubuk mencapai 7,4 gram
Operasi tidak berhenti di Gunung Sugih. Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi masyarakat, personel gabungan yang dibagi tiga tim melanjutkan razia ke tempat hiburan malam di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam razia karaoke tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, sembilan orang dengan inisial SB, DG, IS, DP, YL, PN, HS, DA, EM dan YA dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan tes urine awal.
“Dari pemeriksaan di lokasi karaoke tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Kesembilan orang itu kemudian dibawa dan dikoordinasikan dengan BNN Kota Metro untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Zaldy.
Zaldy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi maupun hasil pemetaan diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)






