Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Junaidi (24), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga membakar istrinya menggunakan BBM jenis Pertalite, menyerahkan diri ke Mapolres Metro.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo membenarkan pelaku telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi di rumah korban Fitri Lema Kurniasari (25) di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.
Rizky mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka Junaidi saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kami masih melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,” katanya.
Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Termasuk kondisi korban yang disebut tengah hamil.
“Kalau yang itu (usia kehamilan) katanya mau ditanyakan lagi pastinya. Baru beberapa minggu infonya,” jelas Rizky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan menyita barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)






