Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tanggamus yang berlokasi di jalan Syaiful Anwar Kecamatan Kotaagung, tepatnya berada di sekitar Lapangan Merdeka telah dilakukan rehabilitasi gedung senilai Rp 1,4 M oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung.
Namun, rehabilitasi gedung MIN 1 Tanggamus ini terkesan asal jadi, dan pemborong pekerjaan abaikan perbaikan di masa retensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, pihak sekolah enggan disebutkan namanya ini mengatakan, pihaknya sudah berkali kali menegur pemborong pekerjaan tersebut, Wandi atas nama kontraktor dari CV pemenang tender yang melaksanakan pekerjaan gedung tersebut, sampai saat ini tidak menjalankan kewajiban perawatan gedung di masa retensi selama ± 6 bulan setelah serah terima.
“Walaupun benar bahwa ada beberapa titik yang pernah dipetbaiki, namun tidak secara keseluruhan,” jelasnya, kamis (16/1).
Dikatakannya, pihak sekolah kecewa setelah hampir satu tahun tidak belajar di gedung aslinya karena gedung sedang di rehab, maka proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan ke lokal dua. Dan pekerjaan rehab gedung baru diserah terimakan ke kemenag provinsi dari kontraktor karena pembangunan dianggap telah selasai sekitar bulan juni 2024.
“Namun apa hasilnya? setelah selesai gedung di rehab dan resmi kami gunakan untuk KBM, dan pihak sekolah sudah berkali-kali menegur pemborong pekerjaan saudara Wandi, namun tidak ada respon, karena memasuki masa perawatan, banyak kerusakan kerusakan yang belom diperbaiki,” ungkapnya.

Dari hasil kunjungan tim FHO PUPR Provinsi Lampung didampingi tim Kementrian agama (Kemenag) Lampung dan Kemenag Kabupaten Tanggamus, ditemukan ada sekitar 9 item pekerjaan yang harus dilakukan perbaikan, bahkan dari gambar yang kami dapatkan ada sekira 37 titik pekerjaan yang harus dilakukan perbaikan pada masa masa retensi ini.
“Namun, lagi lagi hingga mau memasuki batas akhir retensi selama 6 bulan, tapi pihak pemborong pekerjaan tidak juga melakukan perbaikan secara menyeluruh. Benar bahwa mereka sudah menjalankan kewajiban tapi belum semua dikerjakan, menurut keterangan, waktu dari pemborong masa habis retensi di 15 februari 2025,” terangnya.
Selanjutnya kata pihak MIN 1 Kab. Tanggamus, menirukan permbicaraan pihak kontraktor, bahwa jika sampai batas waktu retensi nanti habis, pemborong pekerjaan saudara Wandi belum juga melaksanakan perbaikan, maka akan diambil alih oleh pihak kontraktor. (tim/red)






