Pilih Mekanisme PAW Demi Kekuasaan, Cabup Pringsewu Ririn Dinilai Langgar Konstitusi!

- Editor

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Masyarakat Kabupaten Pringsewu mempertanyakan langkah Ririn Calon Bupati (Calon) Pringsewu, yang memilih untuk tidak mundur dari jabatannya di DPRD Provinsi, namun justru ingin menggunakan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Banyak pengamat dan masyarakat yang menilai bahwa keputusan ini mencerminkan ketidakmauan Ririn untuk melepaskan kekuasaan dan cenderung mementingkan keuntungan pribadi.

Salah satu warga Kabupaten Pringsewu yang enggan disebutkan namanya menyatakan, bahwa Ririn dinilai tak mau rugi, ia memilih jalan PAW agar tetap bisa memegang kendali kekuasaan, padahal seharusnya dirinya mugundurkan jika serius mencalonkan diri sebagai bupati. “Ini jelas beda dengan calon-calon lain yang taat pada aturan,” ungkapnya.

Keputusan Ririn ini dinilai berbeda dengan para calon lainnya yang memilih untuk patuh pada konstitusi. Menurut Pasal 14 ayat (4) huruf d, dijelaskan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mereka adalah anggota terpilih DPR, DPD, atau DPRD, namun belum dilantik.

Tindakan Ririn ini dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. “Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum,” tegas seorang pengamat politik lokal sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Lampung Wahyudi, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme PAW seharusnya tidak dijadikan jalan keluar bagi calon yang enggan meninggalkan jabatannya demi mengejar posisi lain.

“Dari kejadian ini, masyarakat sebaiknya bisa mempertimbangkan calon-calon yang akan dipilihnya kelak, karena proses demokrasi yang baik yaitu harus diawali dengan ketaatan dengan aturan-aturan,” jelasnya.

Namun, Ririn belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi terkait kontroversi ini. Sekwan DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda, juga tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Diketahui, langkah Ririn dalam kancah politik Lampung ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat, dan menganggapnya sebagai bukti bahwa Ririn lebih mementingkan kekuasaan daripada kepatuhan terhadap aturan.

Warga Pringsewu berharap agar proses pemilihan bupati ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU
Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!
Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, KH Miftachul Akhyar Resmi Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031
Cek Ombak Menuju 2029: Wacana Duet Gibran-KDM, Bayangi Prabowo?
Kericuhan dan ‘Adu Jotos’ Warnai Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Massa Tolak Aturan ‘Iddah’
Budi Arie Minta Maaf Terkait Video Viral Bersama Jokowi, Tegaskan Isu Pergantian Kekuasaan Murni Analisis Pribadi
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!

Rabu, 2 September 2026 - 01:18 WIB

Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:26 WIB

Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, KH Miftachul Akhyar Resmi Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031

Berita Terbaru