Pilih Mekanisme PAW Demi Kekuasaan, Cabup Pringsewu Ririn Dinilai Langgar Konstitusi!

- Editor

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Masyarakat Kabupaten Pringsewu mempertanyakan langkah Ririn Calon Bupati (Calon) Pringsewu, yang memilih untuk tidak mundur dari jabatannya di DPRD Provinsi, namun justru ingin menggunakan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Banyak pengamat dan masyarakat yang menilai bahwa keputusan ini mencerminkan ketidakmauan Ririn untuk melepaskan kekuasaan dan cenderung mementingkan keuntungan pribadi.

Salah satu warga Kabupaten Pringsewu yang enggan disebutkan namanya menyatakan, bahwa Ririn dinilai tak mau rugi, ia memilih jalan PAW agar tetap bisa memegang kendali kekuasaan, padahal seharusnya dirinya mugundurkan jika serius mencalonkan diri sebagai bupati. “Ini jelas beda dengan calon-calon lain yang taat pada aturan,” ungkapnya.

Keputusan Ririn ini dinilai berbeda dengan para calon lainnya yang memilih untuk patuh pada konstitusi. Menurut Pasal 14 ayat (4) huruf d, dijelaskan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mereka adalah anggota terpilih DPR, DPD, atau DPRD, namun belum dilantik.

Tindakan Ririn ini dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. “Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum,” tegas seorang pengamat politik lokal sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Lampung Wahyudi, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme PAW seharusnya tidak dijadikan jalan keluar bagi calon yang enggan meninggalkan jabatannya demi mengejar posisi lain.

“Dari kejadian ini, masyarakat sebaiknya bisa mempertimbangkan calon-calon yang akan dipilihnya kelak, karena proses demokrasi yang baik yaitu harus diawali dengan ketaatan dengan aturan-aturan,” jelasnya.

Namun, Ririn belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi terkait kontroversi ini. Sekwan DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda, juga tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Diketahui, langkah Ririn dalam kancah politik Lampung ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat, dan menganggapnya sebagai bukti bahwa Ririn lebih mementingkan kekuasaan daripada kepatuhan terhadap aturan.

Warga Pringsewu berharap agar proses pemilihan bupati ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 
Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu
Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto
Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!
Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto

Berita Terbaru