Caption : Tangkapan layar dari isi chat whatsapp akun Instagram pribadi @sitialifahfaiz dan viral di media sosial.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang mahasiswi di Lampung mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) sekaligus penguji tesisnya.
Dalam unggahan tersebut, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di ruang Kaprodi. Oknum dosen yang disebut dengan inisial RF itu disebut memanggil pelapor untuk membahas tesis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadi @sitialifahfaiz dan viral di media sosial.
Pelapor menulis, RF berulang kali menyampaikan kata “gemes” dan mengajaknya berdiskusi berdua di luar kampus. Ajakan tersebut disebut ditolak oleh pelapor.
Menurut kronologi yang diunggah, teman pelapor yang semula mendampingi diminta keluar ruangan untuk memperbaiki dokumen yang salah ketik.
Saat tinggal berdua, RF diduga menyentuh pipi dan mengelus telinga pelapor dengan alasan ingin memegang produk tesis.
Pelapor mengaku meminta izin keluar ruangan karena ketakutan. Namun, menurut pengakuannya, RF justru menutup pintu, lalu memeluknya, memegang kedua pipinya, dan mencium keningnya.
Pelapor mengaku mendorong pelaku dan berkata, “Maaf Pak, bukan Mukhrim”. Pelaku disebut hanya tersenyum tipis.
Pelapor mengaku mengalami trauma psikologis setelah kejadian tersebut. Ia menyebut tubuhnya kaku, gemetaran, dan terus menangis ketakutan.
Dalam unggahannya, pelapor mengaku ragu melaporkan kejadian itu ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT) di kampusnya.
Ia menyebut RF memegang jabatan strategis sebagai Kaprodi dan dikenal memiliki citra agamis. Pelapor mengaku khawatir ceritanya tidak dipercaya dan berdampak pada pendidikannya, terlebih ia membiayai kuliahnya secara mandiri.
Sehari setelah kejadian, pada 6 Mei 2026, RF disebut masih menghubungi pelapor melalui pesan WhatsApp dengan sikap seolah tidak terjadi apa apa dan menggunakan panggilan akrab. Pelapor mengaku terpaksa membalas pesan tersebut dengan baik demi urusan akademik.
Pelapor menyebut sempat menceritakan kejadian itu kepada kerabatnya pada 19 Mei 2026. Namun, respons yang diterima disebut mengecewakan karena dianggap sebagai candaan.
Pada 20 Mei 2026, pelapor juga sempat berdiskusi dengan temannya mengenai kemungkinan mengganti dosen penguji.
Langkah itu disebut urung dilakukan karena pelapor masih diliputi ketakutan untuk menyampaikan kasus tersebut kepada dosen pembimbing akademik maupun pihak kampus lainnya.
Unggahan tersebut mendapat sorotan luas dari warganet. Di kolom komentar, sejumlah warganet menuntut adanya tindak lanjut dan keadilan bagi pelapor.
Beberapa komentar juga menyebut nama dan unit kerja yang diduga terkait dengan terduga pelaku. Redaksi belum dapat memverifikasi kebenaran identitas yang disebut dalam komentar tersebut dan memilih tidak menampilkannya hingga ada klarifikasi resmi.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak universitas maupun Satgas PPKPT terkait dugaan tersebut.
Pihak terduga juga belum memberikan tanggapan. Seluruh informasi dalam berita ini masih bersumber dari pengakuan sepihak pelapor melalui media sosial dan belum terverifikasi secara independen. (*)
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan unggahan Instagram @sitialifahfaiz dan tangkapan layar komentar warganet. Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, identitas terduga ditulis dengan inisial sesuai unggahan awal.






