Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap Hengky, 20 tahun, warga Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik warga Pekon Tampang Muda.
Hengky diamankan pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang akan menuju Kota Agung.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Toto Ariza di Dusun Bangun Sari Barat, Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa. Korban mengetahui kejadian itu sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun tidur.
Korban kehilangan satu unit handphone Oppo A3x warna biru laut dan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6045 KSK.
Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang.
Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan Hengky saat sedang berjalan setelah turun dari kapal motor penyeberangan.
Dalam pemeriksaan awal, Hengky mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya.
Ia mengaku melakukan aksi itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, mengalami desakan ekonomi, dan ingin mendapatkan keuntungan secara instan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6045 KSK, nomor mesin JBC2E1066134, dan nomor rangka MHIJBC2199K067522, serta satu unit handphone Oppo A3x warna biru laut beserta kotaknya.
Tiga rekan Hengky yang berinisial M, A, dan H masih dalam pengejaran Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus. Saat ini Hengky beserta barang bukti ditahan di Rutan Polres Tanggamus untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hengky dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)






