Caption : Gambar utama merupakan dua santriwati dan asrama Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo sedangkan gambar dibagian bawah adalah wajah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Praktisi hukum Abdul Hamid menilai penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27-29 Oktober 2026 mengandung enam kesalahan fatal prosedur.
Penggeledahan terjadi sekitar pukul 03.20 WIB dan disebut sebagai puncak kesewenang-wenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kesaksian pengasuh, belasan personel Brimob bersenjata laras panjang mendobrak pintu asrama saat belasan santriwati di bawah umur sedang terlelap tidur.
Fakta singkat yang beredar, isi ponpes saat itu 12 santriwati usia 10-16 tahun yang sedang tidur belum berjilbab.
Mereka ditarik dan rambutnya dipaksa dibuka, kemudian dibawa ke Polsek-Polres hingga waktu Magrib. Hasil pemeriksaan nihil, tidak terkait kasus pembakaran warung yang menjadi dasar pencarian satu DPO.
Barang-barang disita tanpa surat, seperti busur panah, drone, HP, uang tabungan, emas, dirham, dan tiga motor dengan total nilai sekitar Rp50 juta.
Atas peristiwa itu, Abdul Hamid melalui akun TikTok HamidLaw membedah dugaan pelanggaran menggunakan KUHAP Baru UU 20/2025, antara lain:
1. Penggeledahan Tanpa Tunjuk Surat
Pasal 113 & 114. KUHAP Baru mengatur penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, wajib melibatkan kepala desa/lurah dan dua orang saksi, serta wajib membuat berita acara.
Pihak ponpes menyatakan tidak ada surat yang ditunjukkan. Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan sudah membantah dan mengklaim pendobrakan gerbang dan kamar santriwati pukul 03.20 dini hari itu sudah sesuai SOP, namun hingga kini salinan izin tidak pernah ditunjukkan ke publik.
Akibat hukumnya cacat formil dan dapat dibatalkan melalui praperadilan.
2. Penyitaan Tanpa Surat – Pasal 44, 45, 119, 120
Pasal 44 mewajibkan penyidik menunjukkan tanda pengenal dan surat izin sita dari PN. Pasal 45 mewajibkan penjelasan barang sita, disaksikan Kades, dan dibuatkan BAP.
Pasal 119-120 mengatur jika dalam keadaan mendesak sita didahulukan, wajib meminta persetujuan PN setelahnya.
Fakta di lapangan, barang seperti drone, busur ekskul, HP, tabungan Rp16 juta, emas Antam, dan motor disita tanpa BAP.
3. Tidak Proporsional – Perkapolri 6/2019
Asas necessity dilanggar. Untuk mengejar 1 DPO kasus pembakaran warung, aparat mengerahkan Brimob laras panjang melawan anak yang sedang tidur jam 3 pagi dan membawa 27 orang. Tindakan ini dikategorikan sebagai excessive force.
4. Pelanggaran Hak Anak – UU 11/2012 dan UU 35/2014
Anak yang berhadapan dengan hukum wajib diperiksa pada siang hari dan didampingi orang tua, penasihat hukum, serta P2TP2A.
Fakta, pemeriksaan dilakukan sejak dini hari hingga Magrib, baru diberi makan pukul 17.00 WIB, tanpa pendamping wali.
Bahkan balita usia 3 tahun ikut dibawa ke Polres. Komisi XIII DPR bahkan meminta LPSK turun untuk trauma healing.
5. Potensi Tindak Pidana Kekerasan Seksual – UU 12/2022 Pasal 4,5
Tarik paksa santriwati yang belum berjilbab dan memaksa membuka rambut sambil dicengkeram dinilai sebagai perbuatan merendahkan martabat berbasis gender. Jika dilakukan aparat, ada pemberatan pidana Pasal 16.
6. Alasan Ponpes Ilegal Tidak Dapat Menjadi Pembenaran
Status administratif ilegal tidak menghapus kewajiban polisi untuk tunduk pada Pasal 44,45,113,114 KUHAP Baru. Warga tetap dilindungi hukum.
Abdul Hamid menyarankan tiga langkah hukum: lapor Propam sesuai Perpol 7/2022, ajukan praperadilan Pasal 158 KUHAP Baru untuk membatalkan penggeledahan dan penyitaan, serta tuntut ganti rugi, pengembalian barang dalam 3×24 jam, dan trauma healing melalui LPSK/KPAI.
“Masyarakat wajib tunduk hukum, aparat lebih wajib tunduk hukum,” tegasnya.
Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran, Sukoharjo.
Permintaan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo.
Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Ponpes tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, proses penegakan hukum dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, harus tetap berjalan, namun harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), ia menekankan pentingnya pemeriksaan independen untuk memastikan prosedur tidak melanggar hak kelompok rentan.
Desakan Komnas HAM muncul setelah beredar kesaksian pengasuh ponpes yang menyebut belasan personel Brimob bersenjata laras panjang mendobrak asrama santriwati di bawah umur saat terlelap tidur.
Barang-barang seperti busur, drone, HP, tabungan, dan motor senilai Rp50 juta juga disebut disita tanpa berita acara. (*)






