Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang memicu krisis kabut asap lintas batas kembali menyoroti peran perusahaan-perusahaan raksasa kelapa sawit dan kertas.
Berdasarkan hasil investigasi dari otoritas Singapura yang diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Grace Fu, kabut asap yang menyelimuti negara tersebut disinyalir kuat berasal dari lahan milik sejumlah korporasi besar yang ironisnya memiliki basis komersial dan permodalan di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihimpun dari berbagai sumber dan laporan investigasi terbaru, setidaknya ada tujuh perusahaan yang lahannya menjadi titik penyumbang Karhutla.
Empat dari tujuh perusahaan tersebut menguasai ratusan ribu hektar lahan di Indonesia, yakni PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Sebangun Bumi Andalas Industries (SBA), dan PT Bangesia.
Keempat perusahaan penyumbang asap terbesar ini diketahui memiliki benang merah, yakni berada di bawah kendali Asia Pulp & Paper (APP), sebuah perusahaan raksasa yang bermarkas di Singapura.
APP sendiri merupakan divisi perkebunan dari grup konglomerat Indonesia, Sinarmas, yang dikendalikan oleh keluarga Widjaja.
Fakta bahwa perusahaan-perusahaan pengendali ini memarkir modal dan beroperasi dari Singapura memicu reaksi dari berbagai tokoh di Indonesia.
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, sebelumnya sempat melontarkan kritik keras dan mendesak agar Pemerintah Singapura tidak sekadar memberikan imbauan retoris.
Singapura dituntut untuk ikut mengambil penindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan pengendali yang bernaung di wilayah hukum mereka.
Gurita Korporasi Lintas Negara di Kalimantan
Selain grup APP yang lahannya banyak terkonsentrasi di Sumatera, pola kepemilikan serupa juga ditemukan pada kasus-kasus Karhutla yang terjadi di kawasan Kalimantan.
Terdapat sejumlah perusahaan besar yang membiarkan lahannya terbakar dan ternyata dikendalikan langsung oleh entitas bisnis berbadan hukum Singapura.
Beberapa di antaranya adalah:
- PT Agroindomas (lahan di Kalimantan Utara dan Timur) yang dikendalikan oleh Kencana Agri Limited, perusahaan Singapura milik keluarga Maknawi.
- PT Hutan Ketapang Industri (lahan di Kalimantan Barat) yang dikendalikan oleh First Resources Limited, perusahaan Singapura milik keluarga Fangiono.
- PT Ladang Sawit Mas (lahan di Kalimantan Tengah dan Barat) yang berada di bawah payung Bumitama Agri Limited, perusahaan Singapura milik keluarga Lim.
- PT Sungai Langit (lahan di Kalimantan Tengah dan Barat) yang dikendalikan oleh Sampoerna Agri Resources PTE Limited, milik keluarga Sampoerna.
Menanti Ketegasan Penegakan Hukum
Terbongkarnya daftar panjang korporasi raksasa di balik bencana Karhutla ini memunculkan desakan publik kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta Pemerintah Singapura untuk tidak kalah dari kekuatan oligarki sawit.
Selama ini, muncul sentimen di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terkait Karhutla kerap berujung tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Perusahaan-perusahaan berskala kecil dan menengah sering kali langsung mendapat sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi.
Sebaliknya, korporasi-korporasi raksasa dengan kapitalisasi modal lintas negara kerap kali melenggang bebas dari jerat hukum yang maksimal meskipun kelalaian terjadi di atas lahan mereka.
Kini, publik menanti langkah konkret dari otoritas terkait, baik di Jakarta maupun Singapura, untuk menindak tegas para ‘raksasa’ penyumbang Karhutla, membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap intervensi kekuatan modal oligarki. (*)






