Gibran Siap Buka-bukaan di PTUN, Penggugat Malah Mundur, Sore Harinya MA Putuskan Suket Tidak Sah

- Editor

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA di PTUN Jakarta, beberapa jam sebelum muncul kabar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait dokumen yang sama.

Pernyataan Gibran disampaikan usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan, Gibran menyayangkan langkah penggugat yang mencabut gugatan di PTUN padahal dirinya menyatakan siap menghadapi pembuktian.

Wapres menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk sidang pembuktian dan siap membuka fakta di persidangan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Gibran juga menegaskan bahwa pengadilan adalah lembaga untuk mengungkap kebenaran.

“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran,” ujar dia.

Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatannya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim. Penggugat dalam perkara tersebut adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Denny bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

Perkara tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dan mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Pada sore hari di hari yang sama, muncul kabar lain dari Mahkamah Agung (MA). MA disebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran.

Informasi tersebut disampaikan Subhan melalui sambungan telepon saat konferensi pers yang digelar bersama Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis kasasi dipimpin hakim agung Yulius dibantu hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA dan pemberitaan media adalah: “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya”.

MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Subhan menjelaskan, dalam kasasi tersebut terdapat tiga petitum, yakni mengabulkan seluruh petitum, menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah, serta mencabut suket penyetaraan pendidikan dari pihak yang menguasai yaitu Gibran.

Subhan mengklaim hakim agung mengabulkan seluruh gugatannya. Namun Subhan menyebut hingga saat itu belum menerima berkas resmi putusan lengkap dari MA.

Menanggapi putusan tersebut, Denny Indrayana menilai putusan MA sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan.

Denny juga menyampaikan pandangan bahwa apabila MA mengabulkan kasasi, maka hal itu berkaitan dengan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menurutnya berimplikasi pada jabatan Wapres. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Negara Rugi, Oligarki Untung: Siapa Lindungi Bos Sawit di Singapura Dalang Karhutla?
Utang RI Capai Rp10 Ribu Triliun, Rupiah Tembus 18.124, IHSG Anjlok 5.057, Gejolak Krisis di Depan Mata?
BMKG Keluarkan Peringatan Dini! Ini Jadwal Lengkap Awal Musim Hujan di Indonesia, Cek Prediksi Resmi BMKG di Sini!
Jimly Asshiddiqie: Politisi Berhak Memimpin Meski Tak Punya Ijazah
Terbakar Lebih dari 24 Jam, KMP Batumandi Akhirnya Tenggelam di Perairan Merak
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 89 Kendaraan Hangus Dilahap Api, ASDP dan Jasa Raharja Buka Posko Pengaduan Ganti Rugi Korban
Ratusan Siswa SD dan TK di Cirebon Diduga Keracunan MBG, SPPG Pemasok Disuspend!
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa UI Kumpul di Tugu Tani, Bawa Pesan ‘Elite Berpesta, Rakyat Menderita’
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Negara Rugi, Oligarki Untung: Siapa Lindungi Bos Sawit di Singapura Dalang Karhutla?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Gibran Siap Buka-bukaan di PTUN, Penggugat Malah Mundur, Sore Harinya MA Putuskan Suket Tidak Sah

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:55 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini! Ini Jadwal Lengkap Awal Musim Hujan di Indonesia, Cek Prediksi Resmi BMKG di Sini!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Jimly Asshiddiqie: Politisi Berhak Memimpin Meski Tak Punya Ijazah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Terbakar Lebih dari 24 Jam, KMP Batumandi Akhirnya Tenggelam di Perairan Merak

Berita Terbaru