Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA di PTUN Jakarta, beberapa jam sebelum muncul kabar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait dokumen yang sama.
Pernyataan Gibran disampaikan usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan, Gibran menyayangkan langkah penggugat yang mencabut gugatan di PTUN padahal dirinya menyatakan siap menghadapi pembuktian.
Wapres menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk sidang pembuktian dan siap membuka fakta di persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran juga menegaskan bahwa pengadilan adalah lembaga untuk mengungkap kebenaran.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran,” ujar dia.
Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatannya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim. Penggugat dalam perkara tersebut adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Denny bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Perkara tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dan mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Pada sore hari di hari yang sama, muncul kabar lain dari Mahkamah Agung (MA). MA disebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran.
Informasi tersebut disampaikan Subhan melalui sambungan telepon saat konferensi pers yang digelar bersama Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis kasasi dipimpin hakim agung Yulius dibantu hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA dan pemberitaan media adalah: “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya”.
MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Subhan menjelaskan, dalam kasasi tersebut terdapat tiga petitum, yakni mengabulkan seluruh petitum, menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah, serta mencabut suket penyetaraan pendidikan dari pihak yang menguasai yaitu Gibran.
Subhan mengklaim hakim agung mengabulkan seluruh gugatannya. Namun Subhan menyebut hingga saat itu belum menerima berkas resmi putusan lengkap dari MA.
Menanggapi putusan tersebut, Denny Indrayana menilai putusan MA sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan.
Denny juga menyampaikan pandangan bahwa apabila MA mengabulkan kasasi, maka hal itu berkaitan dengan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menurutnya berimplikasi pada jabatan Wapres. (*)






