Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Sebanyak 134 pelanggar lalu lintas ditindak dalam razia gabungan Operasi Patuh Krakatau 2026 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026).
Penindakan berupa 36 teguran tertulis dan 98 teguran lisan. Selain penertiban pelanggaran, petugas juga melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., mengatakan razia melibatkan personel Satlantas dan Provos Polres Tanggamus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, Bapenda Provinsi Lampung, dan Jasa Raharja Tanggamus.
“Kami menindak dengan teguran kepada 134 pelanggar lalu lintas, terdiri dari 36 teguran tertulis dan 98 teguran lisan,” kata AKP Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.
Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia berharap melalui penertiban dan edukasi tersebut, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan kelengkapan administrasi kendaraan meningkat sehingga dapat menekan risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanggamus. (*)






