Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Polisi menemukan 8.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dalam dua truk di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026) dini hari. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa dua truk Hino berwarna hijau di lokasi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua truk bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy, Rabu (28/10/2026).
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar bersubsidi. Total volume mencapai sekitar 8.400 liter.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni P (40) warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, S (44) warga Kota Cilegon, Banten, dan MN (26) warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Selain BBM dan dua truk, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)






