Polisi Sita 8.400 Liter Solar Subsidi di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka!

- Editor

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Polisi menemukan 8.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dalam dua truk di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026) dini hari. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa dua truk Hino berwarna hijau di lokasi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua truk bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.

“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy, Rabu (28/10/2026).

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar bersubsidi. Total volume mencapai sekitar 8.400 liter.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni P (40) warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, S (44) warga Kota Cilegon, Banten, dan MN (26) warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Selain BBM dan dua truk, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Razia Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus Jaring 134 Pelanggar!
Gegara Tak Terima Anak Dinasehati, Pria Bawa Golok Ancam Warga di Bukit Kemuning Diciduk Polisi!
225 Sekolah Jadi Sampel! BPK Periksa Pengelolaan Dana BOSP Lampung Selatan
Hujan Turun di Way Kambas, Petugas Karhutla Sujud Syukur
Momen Langka! Induk Harimau Sumatera dan Tiga Anaknya Terekam saat Makan di TN Way Kambas
76 Kali Gempa Guncang Tanggamus dalam 2 Hari, BMKG Catat Magnitudo Tertinggi Tembus 4,7!
Mobil Grandmax Digelapkan lalu Digadaikan, Dua Pelaku Diringkus Polsek Padang Cermin, Korban Rugi Rp60 Juta!
Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 11,34 Gram di Kedaton
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Razia Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus Jaring 134 Pelanggar!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Gegara Tak Terima Anak Dinasehati, Pria Bawa Golok Ancam Warga di Bukit Kemuning Diciduk Polisi!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:25 WIB

225 Sekolah Jadi Sampel! BPK Periksa Pengelolaan Dana BOSP Lampung Selatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Hujan Turun di Way Kambas, Petugas Karhutla Sujud Syukur

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Momen Langka! Induk Harimau Sumatera dan Tiga Anaknya Terekam saat Makan di TN Way Kambas

Berita Terbaru

DAERAH

Hujan Turun di Way Kambas, Petugas Karhutla Sujud Syukur

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:16 WIB