Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Unit Reserse Kriminal Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang merugikan korban sekitar Rp60 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial NH (55) dan VF (36), serta barang bukti satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax hitam BE 9206 GO berikut BPKB dan STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP., M.H.
Kapolsek Padang Cermin IPTU Chaidir Jamin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/89/X/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 26 Oktober 2026.
Pelapor berinisial JC (58), wiraswasta, melaporkan kehilangan satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax hitam BE 9206 GO.
Berdasarkan laporan, kasus bermula pada Jumat (2/10/2026) saat pelapor bertemu NH di Pringsewu untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut. NH menyebut mobil masih di rumahnya.
Pada Sabtu (10/10/2026), pelapor meminta Yoga Permana mendatangi rumah NH di Dusun Sebaris, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Yoga tidak bertemu NH dan mendapat informasi dari keluarga NH bahwa mobil sudah lama tidak berada di rumah.
Pelapor kemudian menghubungi perempuan berinisial VF. VF menyebut kendaraan telah digadaikan dan akan ditebus kembali.
Pada Kamis (22/10/2026) malam, NH mendatangi rumah pelapor di Sukabumi, Bandar Lampung. NH beralasan uang untuk menebus belum cukup dan menyebut nilai gadai Rp5 juta.
Pelapor bersedia membantu menambah uang dan bersama NH mendatangi rumah penerima gadai berinisial Jaya di Sukarame, Bandar Lampung.
Di lokasi, pelapor mendapat keterangan kendaraan sudah ditebus oleh VF dan belum dikembalikan kepada korban, atas kejadian itu pelapor mengaku rugi Rp60 juta dan melapor ke Polsek Padang Cermin.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan NH di rumahnya di Desa Hurun, Teluk Pandan pada Selasa (27/10/2026). Dari pengembangan, polisi mengamankan VF di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan.
Dari pemeriksaan awal, mobil tersebut diduga digadaikan kepada seseorang berinisial A di wilayah Gunung Terang.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan mobil Daihatsu Grandmax hitam BE 9206 GO. Kendaraan bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax hitam, satu lembar BPKB, dan satu lembar STNK.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (*)






