Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, mengamankan seorang pria berinisial MS terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya diringkus bersama barang bukti sebilah golok bersarung kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diamankan petugas setelah laporan korban masuk dan sempat tidak memenuhi panggilan.
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan dan menemukan barang bukti golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bukit Kemuning guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Perselisihan Keluarga di Jalan Lintas Sumatera
Peristiwa pengancaman terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning. Kejadian bermula dari perselisihan keluarga pada Juli lalu.
Cekcok dipicu saat pelapor menasihati anaknya. Nasihat tersebut kemudian berbuntut tantangan dan ancaman kekerasan dari terlapor dengan menggunakan senjata tajam.
Berkat laporan korban dan gerak cepat petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, pelaku berhasil diamankan dan kasus pengancaman tersebut kini ditangani penyidik. (*)






