Caption : Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.
Hariannarasi.com, Jakarta – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bareskrim Polri, secara keseluruhan Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep mengutip Detikcom.
Empat PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan
Dari 20 korporasi yang ditetapkan tersangka, empat merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. Sementara 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.
Modus Operandi dan Ancaman Pidana
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu membeberkan modus operandi yang ditemukan di lapangan.
Korporasi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi menyebut jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah.
Atas perbuatannya, korporasi terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 5 tahun, serta denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp15 miliar. (*)






