Caption : Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menyatakan pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juli-Desember 2025 hingga kini belum tersalurkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, mengatakan tunggakan tersebut merupakan kewajiban anggaran tahun sebelumnya atau carry over.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total terdapat 835 guru yang terdampak, terdiri dari 796 guru yang mengalami kekurangan pembayaran dan 39 guru yang tunjangannya belum terbayarkan sama sekali.
Viktor menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena kesengajaan pemerintah daerah. Dana tunjangan tersebut bersumber dari APBN, sehingga penyelesaiannya harus melalui pemerintah pusat.
“Ini bukan karena unsur kesengajaan atau karena kami tidak mau membayar. Dana tersebut bersumber dari APBN, sehingga proses penyelesaiannya harus melalui kementerian terkait,” kata Viktor saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).
Ia menyebutkan, Disdik Tanggamus telah mengurus persoalan tersebut langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada September 2026.
Menindaklanjuti hal itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan surat mengenai penjelasan penggunaan sisa dana tunjangan guru ASN daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk pembayaran kekurangan penyaluran tunjangan tahun 2025.
Viktor mengatakan, pihaknya saat ini menunggu proses administrasi dan penyaluran anggaran dari pemerintah pusat. Pembayaran ditargetkan paling cepat terealisasi pada November 2026.
“Insyaallah paling cepat bulan November atau Desember. Yang jelas, ini anggarannya dari APBN dan sudah kami urus langsung ke kementerian terkait,” ujarnya.
Disdik Tanggamus berharap para guru dapat memahami proses yang berjalan. Pemerintah daerah memastikan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar tunggakan tunjangan sertifikasi periode Juli-Desember 2025 tersebut dapat disalurkan sebelum akhir tahun 2026. (*)






