Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jombang – Seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini harus duduk di kursi pesakitan.
Ia didakwa atas kasus dugaan eksploitasi dan prostitusi karena nekat menawarkan istri sahnya kepada pria lain melalui sebuah grup Facebook dengan tarif Rp2 juta untuk sekali kencan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini bermula pada awal Juli 2026.
Terdakwa S diketahui secara aktif menawarkan istrinya di media sosial hingga akhirnya terhubung dengan seorang pelanggan yang berasal dari luar wilayah Jombang.
Setelah sepakat dengan tarif yang dipatok, S dan istrinya menemui pelanggan tersebut di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jombang.
Namun, sebelum transaksi terlarang itu selesai, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mengamankan S.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Ganes Adi Kusuma, membenarkan adanya proses hukum terhadap terdakwa S.
Ganes menjelaskan, penanganan awal kasus ini dilakukan langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
”Perkara ini telah dilimpahkan untuk proses penuntutan. Awalnya ditangani Polda Jatim, kemudian diteruskan melalui Kejati Jatim ke Kejari Jombang karena lokasi kejadian atau locus delicti-nya berada di wilayah kami,” ujar Ganes.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Meski demikian, pihak kejaksaan dan pengadilan enggan membeberkan secara rinci mengenai fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.
Hal tersebut dikarenakan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan erat dengan pelanggaran kesusilaan secara aturan hukum wajib disidangkan secara tertutup untuk umum guna melindungi privasi korban. (*)






