Ini Kronologi Suami Jual Istri di Grup Facebook, Rp2 Juta Sekali Kencan di Hotel!

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jombang – Seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini harus duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa atas kasus dugaan eksploitasi dan prostitusi karena nekat menawarkan istri sahnya kepada pria lain melalui sebuah grup Facebook dengan tarif Rp2 juta untuk sekali kencan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini bermula pada awal Juli 2026.

Terdakwa S diketahui secara aktif menawarkan istrinya di media sosial hingga akhirnya terhubung dengan seorang pelanggan yang berasal dari luar wilayah Jombang.

​Setelah sepakat dengan tarif yang dipatok, S dan istrinya menemui pelanggan tersebut di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jombang.

Namun, sebelum transaksi terlarang itu selesai, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mengamankan S.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Ganes Adi Kusuma, membenarkan adanya proses hukum terhadap terdakwa S.

Ganes menjelaskan, penanganan awal kasus ini dilakukan langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

​”Perkara ini telah dilimpahkan untuk proses penuntutan. Awalnya ditangani Polda Jatim, kemudian diteruskan melalui Kejati Jatim ke Kejari Jombang karena lokasi kejadian atau locus delicti-nya berada di wilayah kami,” ujar Ganes.

​Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Meski demikian, pihak kejaksaan dan pengadilan enggan membeberkan secara rinci mengenai fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

​Hal tersebut dikarenakan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan erat dengan pelanggaran kesusilaan secara aturan hukum wajib disidangkan secara tertutup untuk umum guna melindungi privasi korban. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bocah di Way Kanan Viral Laporkan Kebakaran di Sekitar Rel, Tak Dianggap BPBD Karena Masih Kecil? 
Kafe Remang-Remang di Way Kanan Digerebek, 11 Orang Kepergok Pesta Narkoba!
Program MBG Kembali Makan Korban? 43 Siswa SDN 3 Kedaloman Tanggamus Muntah Massal!
Melawan dengan Senpi dan Sajam, DPO di Kotaagung Tewas Ditembak Polisi!
Polres Tanggamus Razia Tempat Hiburan Malam, 3 Orang Positif Narkoba Diciduk!
Bupati Parosil Lantik 20 Pejabat Pemkab Lampung Barat, Ini Daftar Lengkapnya!
Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor 21 TKP di Lampung Ditembak Polisi, 2 Masuk DPO!
Wagub Jihan Kumpulkan 1.800 Bendahara Kopdes Merah Putih se-Lampung, Ada Apa?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Bocah di Way Kanan Viral Laporkan Kebakaran di Sekitar Rel, Tak Dianggap BPBD Karena Masih Kecil? 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Kafe Remang-Remang di Way Kanan Digerebek, 11 Orang Kepergok Pesta Narkoba!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Ini Kronologi Suami Jual Istri di Grup Facebook, Rp2 Juta Sekali Kencan di Hotel!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Program MBG Kembali Makan Korban? 43 Siswa SDN 3 Kedaloman Tanggamus Muntah Massal!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:38 WIB

Melawan dengan Senpi dan Sajam, DPO di Kotaagung Tewas Ditembak Polisi!

Berita Terbaru