Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,05 gram di sebuah rumah kontrakan di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Jati, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka berinisial Fery (37) diamankan di lokasi setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip berisi kristal diduga sabu, terdiri dari 1 klip ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil dengan total berat bruto 5,05 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa 2 pack plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 unit telepon genggam, dan 1 buah dompet.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial MUL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan modus mapping lokasi dengan nilai Rp2.500.000.
Polisi menyebut tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan kembali dengan modus yang sama, yakni menentukan titik lokasi untuk pengambilan barang, namun keburu diamankan petugas.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)






