Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memastikan tidak memberi ruang gerak bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Seluruh jajaran Direktorat hingga Polres dan Polresta di wilayah Lampung diinstruksikan bergerak serentak melakukan tindakan preventif dan penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dodi Suryadin, mengatakan operasi penindakan tidak hanya berfokus pada razia rutin di tempat hiburan malam.
Pihaknya telah mengantongi dan memetakan sejumlah titik zona merah yang teridentifikasi sebagai kampung narkoba di berbagai kawasan Lampung.
“Langkah pemberantasan narkoba ini kami lakukan dari segala lini. Polda Lampung bersama seluruh jajaran Polres/Polresta sudah memetakan wilayah-wilayah. Ini yang disinyalir menjadi titik rawan atau ‘kampung narkoba’. Tim di lapangan saat ini sudah bergerak semua,” ujar Dodi, beberapa waktu lalu.
Pemetaan kawasan rawan tersebut menjadi landasan bagi aparat untuk melakukan operasi pembersihan dan pengejaran terhadap aktor utama di balik jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar besar.
Dodi menegaskan, penanganan narkotika dilakukan secara berimbang antara pemulihan bagi korban penyalahgunaan dan penegakan hukum maksimal bagi pelaku peredaran.
“Untuk pengguna atau pecandu, kita dorong pemulihan sesuai ketentuan. Tetapi bagi siapapun yang bermain sebagai pengedar atau bandar narkoba. Tidak ada kata toleransi dan tidak ada istilah pandang bulu. Kami mengejar para bandarnya dan akan memprosesnya secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengajak masyarakat mendukung program Polisi Bersama Masyarakat dengan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah pemetaan dan penindakan serentak tersebut merupakan langkah Ditresnarkoba Polda Lampung sebagai upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Lampung. (*)






