Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan berinisial R alias Chako ditahan atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 585.665.534.
Nilai kerugian itu setara hampir separuh dari total APBDes Perubahan Desa Pematang Baru Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 1,24 miliar.
Deddy mengungkapkan, tersangka diduga menguasai pengelolaan dana desa secara sepihak setelah anggaran dicairkan dari kas daerah. Perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program.
“Modus tersangka tergolong berani. Setelah dana desa cair, uang tersebut dikuasai dan dikelola sendiri secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK sebagaimana mestinya,” kata Deddy, Senin (19/10).
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan di sejumlah sektor, mulai dari operasional pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur fisik, pembinaan masyarakat, hingga dana darurat untuk penanggulangan bencana.
Sejumlah kegiatan diduga tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Ada pula program yang hanya dikerjakan sebagian, sementara pembayaran kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan.
Polisi juga menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup dan membayar utang. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut.
Untuk pembuktian, penyidik telah memeriksa 134 saksi yang terdiri dari warga dan perangkat desa, meminta keterangan ahli auditor independen, serta menelusuri dokumen mutasi rekening dan transaksi perbankan.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)






