Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 

- Editor

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan berinisial R alias Chako ditahan atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 585.665.534.

Nilai kerugian itu setara hampir separuh dari total APBDes Perubahan Desa Pematang Baru Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 1,24 miliar.

Deddy mengungkapkan, tersangka diduga menguasai pengelolaan dana desa secara sepihak setelah anggaran dicairkan dari kas daerah. Perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program.

“Modus tersangka tergolong berani. Setelah dana desa cair, uang tersebut dikuasai dan dikelola sendiri secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK sebagaimana mestinya,” kata Deddy, Senin (19/10).

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan di sejumlah sektor, mulai dari operasional pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur fisik, pembinaan masyarakat, hingga dana darurat untuk penanggulangan bencana.

Sejumlah kegiatan diduga tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Ada pula program yang hanya dikerjakan sebagian, sementara pembayaran kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan.

Polisi juga menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup dan membayar utang. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut.

Untuk pembuktian, penyidik telah memeriksa 134 saksi yang terdiri dari warga dan perangkat desa, meminta keterangan ahli auditor independen, serta menelusuri dokumen mutasi rekening dan transaksi perbankan.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!
Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba
DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung
Kebakaran TPA Bandar Jaya Tutup Tol Bakter KM 132, Jarak Pandang Kurang dari 10 Meter! 
Salah Baca Ayat di Kick Off Hari Santri 2026, Kiai Kampung Desak Rais Aam PBNU Mundur!
Tol Bakter Lampung Diselimuti Asap Tebal, Rush Tabrak Fuso, 2 Orang Terjepit!
Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan
Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:36 WIB

DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kebakaran TPA Bandar Jaya Tutup Tol Bakter KM 132, Jarak Pandang Kurang dari 10 Meter! 

Berita Terbaru