Caption : Dj Panda saat diperiksa BNN dan Polda Lampung di Southbank Gastrobar.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Disc jockey asal Jawa Timur, DJ Panda, diperiksa tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat tampil di tempat hiburan malam Southbank Gastrobar, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Minggu dini hari, 18 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari razia narkoba yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) dan BNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DJ Panda tampil sebagai bintang tamu di Southbank pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Ratusan pengunjung yang hadir panik saat tim razia memasuki lokasi.
Petugas menghentikan musik sementara dan meminta seluruh pengunjung duduk untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi barang bawaan dan tes urine.
DJ Panda tidak luput dari pemeriksaan. Setelah menjalani tes urine, ia dilepas karena hasilnya negatif.
Diketahui, Southbank Gastrobar yang disebut dalam sebagai milik keluarga mantan pejabat Lampung, saat ini menjadi salah satu tempat hiburan malam yang ramai dikunjungi anak muda di Bandar Lampung.
Hingga Minggu siang, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung maupun BNN terkait hasil razia secara keseluruhan dan jumlah pengunjung yang diperiksa. (*)






