Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan tiga orang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan 100 polybag bibit sawit di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang yang diamankan berinisial BI (31), A (39), dan M (44). Ketiganya merupakan warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. BI dan A diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan M diduga sebagai penadah.
Peristiwa terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati 100 polybag bibit sawit miliknya hilang dari lokasi di samping rumahnya di Tiyuh Karta.
Bibit tersebut merupakan bagian dari 3.000 pokok yang disiapkan untuk dijual. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim menerima informasi keberadaan pelaku BI dan A di Tiyuh Karta.
Tim bergerak ke lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan pencurian bibit sawit di tempat kejadian perkara yang sama.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan menemukan 78 pokok bibit sawit di dalam mobil Avanza putih yang dikendarai pelaku.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian bibit sawit milik korban pada 5 Oktober 2026. Bibit hasil curian tersebut dijual kepada M,” kata Juherdi, Minggu (18/10/2026).
Dari pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan ke rumah M di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Di lokasi itu, polisi mengamankan M beserta 82 pokok bibit sawit hasil curian yang disimpan di belakang rumah.
Barang bukti yang diamankan yakni 78 pokok bibit sawit dari mobil pelaku, 82 pokok bibit sawit dari rumah penadah, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1756 FOG.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)






