Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pria paruh baya berinisial SR (54) ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula pada 9 Juni 2019. Korban bernama Hamdi menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada tersangka agar keponakannya bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung.
Penyerahan uang dilakukan di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara.
“Korban menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada tersangka untuk pembiayaan keponakannya agar bisa masuk kerja sebagai tenaga honorer. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata Regan, Minggu (18/10/2026).
Pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh dan korban kesulitan menghubungi tersangka. Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung pada 30 Maret 2022.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang tertanggal 9 Juni 2019.
Saat penangkapan, tersangka tidak kooperatif dan tidak membuka pintu rumah. Polisi kemudian mendobrak pintu dan menemukan tersangka bersembunyi di bawah meja.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Regan.
Tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang dan memastikan penerimaan tenaga kerja melalui mekanisme resmi. (*)






