Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Enam pengunjung tempat hiburan malam di Bandar Lampung dinyatakan positif narkoba setelah Polda Lampung merazia enam lokasi pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dari 42 pengunjung yang menjalani tes urine, enam orang positif mengandung narkoba. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan dengan rentang usia 26 hingga 38 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Razia berlangsung pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Kapolri Polisi Bersama Masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memutus mata rantai peredaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, razia menyasar enam tempat hiburan malam yakni Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank.
Sebanyak 54 personel gabungan dikerahkan. Personel terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Polisi Militer TNI AD dan AL, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Direktorat Samapta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas, barang bawaan, dan tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai.
Razia Berkesinambungan
Yuni menegaskan, razia akan terus dilakukan, terutama di pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
“Razia ini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi juga langkah pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Yuni, Minggu (18/10/2026).
Menurut Yuni, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penindakan. Pencegahan, edukasi, dan pelibatan masyarakat menjadi kunci memutus persoalan narkoba secara berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menambahkan, pihaknya mengintensifkan upaya pemberantasan melalui pencegahan dan penindakan.
Dengan mengedepankan pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Dodi. (*)






