Caption : Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar.
Hariannarasi.com, Jawa Timur – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar didesak mundur dari jabatannya setelah dinilai keliru membaca Surah Al-Fath ayat 29 dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban.
Desakan itu disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kiai kampung asal Situbondo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai terdapat sejumlah bagian bacaan yang perlu dikoreksi berdasarkan teks Al-Qur’an dan atas dasar itu mendesak KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Acara Kick Off Hari Santri 2026 yang diselenggarakan PWNU Jawa Timur itu berlangsung pada Ahad, 11 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban.
Kegiatan tersebut sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.
Dalam video yang diunggah kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam melalui perumpamaan tanaman.
Gus Lilur menyoroti sejumlah bagian bacaan yang ditranskripsikan sebagai “fastaqladhahu”, “sukbih”, serta penggalan penutup “fa yaghidu bihi mulku kuffar”.
Sementara teks mushaf yang menjadi rujukan berbunyi Kazar’in akhraja syath’ahu fa-azarahu fastaghlazha fastawa ‘ala suqihi yu’jibuz-zurra’a liyaghiizha bihimul-kuffar.
Gus Lilur merinci empat kekeliruan. Pertama, lafaz “fastaqladhahu” tidak dikenal, yang benar adalah “fa-azarahu fastaghlazha”. Kedua, pengulangan “fastawa” tanpa didahului “fastaghlazha”.
Ketiga, “sukbih” yang dinilai bukan kata dalam bahasa Arab, seharusnya “suqihi” yang berarti tangkai-tangkainya. Keempat, penutup “fa yaghidu bihi mulku kuffar” yang berbeda dari “liyaghiizha bihimul-kuffar”.
Menurut Gus Lilur, kesalahan tersebut termasuk lahn jali, yakni kesalahan nyata yang mengubah struktur dan makna, bukan sekadar lahn khafi atau kekeliruan tajwid.
“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” kata Gus Lilur.
Gus Lilur menegaskan kritik tersebut bukan serangan pribadi, melainkan tanggung jawab menjaga kehormatan Al-Qur’an.
Ia menyebut ketepatan membaca ayat suci merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab keilmuan seorang ulama, terlebih bagi tokoh yang menduduki posisi strategis dalam struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai Rais Aam bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simbol kepemimpinan keulamaan dan rujukan keilmuan warga NU. Karena itu ia menilai pengunduran diri sebagai cara menjaga kehormatan jabatan.
“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari KH Miftachul Akhyar terkait kritik dan desakan pengunduran diri tersebut.
Penilaian objektif atas bacaan dalam rekaman tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta telaah ahli Al-Qur’an dan ilmu qiraat. (*)






