Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang pria di Bandar Lampung merekayasa laporan perampokan untuk menutupi penggunaan uang milik istrinya senilai Rp40 juta.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu, pelaku adalah Aidul Bahri (28). Ia diamankan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
“Benar, sebelumnya yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban curas hingga kehilangan uang tunai 40 juta,” ujar Regan saat dimintai keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Regan menjelaskan, dalam laporannya, Aidul mengaku sedang mengendarai mobil bersama istrinya di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Bandar Lampung.
Ia mengaku dihadang sejumlah pria dan ditodong benda menyerupai senjata api. Saat kejadian, istrinya disebut sedang tertidur di dalam mobil.
“Jadi awalnya korban yang juga ternyata pelaku laporan palsu ini datang ke Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan perampokan,” ungkap Regan.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan. Polisi menemukan kejanggalan karena keterangan Aidul berubah-ubah saat pemeriksaan.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi perampokan tersebut tidak pernah terjadi. Laporan itu direkayasa untuk menutupi penggunaan uang milik istrinya.
“Pelaku mengakui aksi perampokan itu tidak pernah ada dan hanya untuk menutupi perbuatannya. Jadi uang itu adalah uang istrinya yang tinggal tersisa 30 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya,” beber Regan.
Atas perbuatannya, Aidul dijerat Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Kami juga terus mendalami kasus, termasuk motif dan penggunaan uang yang sebelumnya dilaporkan hilang,” imbuhnya. (*)






