Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap AH (36), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Suparyono (61), warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin bersama piket fungsi pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AH kami tangkap pada hari yang sama Kamis, (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di kediamannya,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Sabtu, (17/10/2026).
Iptu Suamin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai dan satu pucuk senapan angin.
“Senjata samurai yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban,” ujar Iptu Suamin.
Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula saat pelaku merasa terganggu suara bising sepeda motor yang sedang disetel Abas, pemilik bengkel yang merupakan tetangga pelaku. Pelaku kemudian menembakkan senapan angin laras panjang warna cokelat ke arah atap genteng rumah Abas.
Abas mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alasan penembakan tersebut. Keduanya sempat cekcok dan saling dorong, kemudian Abas kembali ke rumahnya.
Tidak lama setelah itu, Suparyono yang merupakan kakak Abas bersama Topok mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kembali penembakan tersebut. Pelaku tidak terima, masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah samurai, dan mengayunkannya ke arah Suparyono hingga mengenai siku kiri.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian siku kiri dan dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Ahmad Hermanto disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Iptu Suamin.
Iptu Suamin mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan komunikasi yang baik dan melapor ke kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri ketika menghadapi permasalahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan yang melanggar hukum. Jika terjadi perselisihan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya. (*)






