Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh

- Editor

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang pria di Bandar Lampung merekayasa laporan perampokan untuk menutupi penggunaan uang milik istrinya senilai Rp40 juta.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu, pelaku adalah Aidul Bahri (28). Ia diamankan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).

“Benar, sebelumnya yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban curas hingga kehilangan uang tunai 40 juta,” ujar Regan saat dimintai keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Regan menjelaskan, dalam laporannya, Aidul mengaku sedang mengendarai mobil bersama istrinya di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Bandar Lampung.

Ia mengaku dihadang sejumlah pria dan ditodong benda menyerupai senjata api. Saat kejadian, istrinya disebut sedang tertidur di dalam mobil.

“Jadi awalnya korban yang juga ternyata pelaku laporan palsu ini datang ke Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan perampokan,” ungkap Regan.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan. Polisi menemukan kejanggalan karena keterangan Aidul berubah-ubah saat pemeriksaan.

Hasil penyelidikan mengungkap aksi perampokan tersebut tidak pernah terjadi. Laporan itu direkayasa untuk menutupi penggunaan uang milik istrinya.

“Pelaku mengakui aksi perampokan itu tidak pernah ada dan hanya untuk menutupi perbuatannya. Jadi uang itu adalah uang istrinya yang tinggal tersisa 30 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya,” beber Regan.

Atas perbuatannya, Aidul dijerat Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Kami juga terus mendalami kasus, termasuk motif dan penggunaan uang yang sebelumnya dilaporkan hilang,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram
Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Viral Gerebek Gubuk Sabu di Tulang Bawang, Warganet: Sudah Lama Beroperasi, Kok Baru Digerebek?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB