Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial BY (29) terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (15/10/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kamar rumah yang ditempati pelaku. Penggerebekan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satres Narkoba, Satreskrim, Sat Intelkam, dan Sat Samapta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca pirek, alat hisap sabu, skop plastik, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kasatres Narkoba Iptu Agus Heriyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Selanjutnya, pelaku berinisial BY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Perkara tersebut saat ini sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






