Caption : Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Gadryanto Abung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menyiapkan sebanyak 798 personel untuk mengawasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengawasan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian kode QR (barcode) dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, menyatakan pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung sebagai dasar hukum pengawasan di lapangan.
”Ini kan pilot project, dalam artian tidak semua SPBU. Berdasarkan data, untuk Kota Bandar Lampung ada 37 SPBU. Kita akan petakan titik-titik krusial sesuai arahan Pak Gubernur,” ujar Gadryanto usai Rapat Koordinasi Soal BBM di Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, serta DPRD Provinsi Lampung.
Gadryanto menjelaskan, Kota Bandar Lampung ditunjuk sebagai lokasi percontohan sebelum skema pengawasan ini diperluas ke kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.
Penempatan personel di lapangan akan disesuaikan dengan tingkat antrean dan kebutuhan masing-masing lokasi, serta didukung koordinasi bersama Dinas Perhubungan.
Meski menerjunkan personel ke SPBU, Gadryanto menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Tugas petugas terbatas pada pengawasan, pendataan, dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
”Kalau menindak, itu bukan tugas dan kewenangan kita. Justru kita melanggar kalau menindak di luar kewenangan. Tugas kita adalah melaporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Selain pengawasan BBM bersubsidi, Satpol PP Provinsi Lampung juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk menegakkan Peraturan Daerah mengenai pembatasan operasional kendaraan berat.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di wilayah Kota Bandar Lampung pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh antrean kendaraan berat di SPBU perkotaan. (*)






