Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dilumpuhkan polisi dengan tindakan tegas terukur. Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat pengembangan kasus.

Kedua tersangka adalah CAW alias Chandra (30), warga Kota Agung Pusat dan SJ alias Juli (30), warga Kecamatan Gisting. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (11/10/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban Heriyansah (25), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, yang kehilangan sepeda motor Honda BeAT Street BE-3921-ZR.

“Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu dini hari,” kata Feriyantoni, Senin (12/10/2026).

Kasus pencurian terjadi di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang membawa motor korban yakni mengenakan kaus hijau muda lengan pendek dan topi hitam.

Polisi kemudian melacak keberadaan Chandra dan menangkapnya di rumah seorang saksi bernama Umiah di Kota Agung. Dari hasil pemeriksaan, Chandra mengakui perbuatannya bersama Juli.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Kecamatan Gisting untuk mencari Juli dan barang bukti.

“Dalam pengembangan tersebut, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki,” jelas Feriyantoni.

Juli ditangkap di wilayah Gisting sekitar pukul 00.30 WIB

Polisi mengungkap pencurian telah direncanakan. Chandra memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang sudah dikenal selama empat tahun.

Sekitar 10 hari sebelum kejadian, Chandra meminjam motor korban dengan alasan membeli bensin dan diduga membuat kunci duplikat.

Chandra kemudian menghubungi Juli untuk menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung Pusat, untuk menyusun rencana.

Saat beraksi, keduanya berboncengan. Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari motor korban, kemudian menunjukkan sasaran.

Juli lalu membawa kabur motor menggunakan kunci duplikat. Motor tersebut dibawa ke Gisting dan rencananya akan dijual.

Dalam kasus ini polisi menyita Honda BeAT Street milik korban, satu unit Honda BeAT milik tersangka, kunci duplikat, topi hitam, dan kaus hijau muda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 
Mulai Besok! Gubernur Lampung Kerahkan Satpol PP di SPBU, Truk Wajib Cocokkan QR Code dan STNK
Ngaku Beri Kerja, Pria 42 Tahun di Way Kanan Justru Lecehkan Anak di Bedengan Perusahaan
ESDM Lampung Blak-blakan: Pertalite Habis 18 Desember, Biosolar 18 November!
TPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Lampung 19-26 Oktober, Wajib Daftar Langsung!
Warga Mesuji Geger Penemuan Wanita Setengah Telanjang di Kebun Sawit, Jenazah Segera Diotopsi!
Dari Perjalanan Dinas Rp7 M hingga Uang makan Rp12 M, KPK Didesak Periksa Sekwan dan 45 Anggota DPRD Bandar Lampung!
GEGER! Mayat Perempuan Ditemukan di Dekat Flyover Mesuji, Polisi Langsung Olah TKP
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Mulai Besok! Gubernur Lampung Kerahkan Satpol PP di SPBU, Truk Wajib Cocokkan QR Code dan STNK

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:18 WIB

ESDM Lampung Blak-blakan: Pertalite Habis 18 Desember, Biosolar 18 November!

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:50 WIB

TPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Lampung 19-26 Oktober, Wajib Daftar Langsung!

Berita Terbaru