Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Gadryanto Abung. 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menyiapkan sebanyak 798 personel untuk mengawasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pengawasan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian kode QR (barcode) dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, menyatakan pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung sebagai dasar hukum pengawasan di lapangan.

​”Ini kan pilot project, dalam artian tidak semua SPBU. Berdasarkan data, untuk Kota Bandar Lampung ada 37 SPBU. Kita akan petakan titik-titik krusial sesuai arahan Pak Gubernur,” ujar Gadryanto usai Rapat Koordinasi Soal BBM di Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).

​Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, serta DPRD Provinsi Lampung.

​Gadryanto menjelaskan, Kota Bandar Lampung ditunjuk sebagai lokasi percontohan sebelum skema pengawasan ini diperluas ke kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.

Penempatan personel di lapangan akan disesuaikan dengan tingkat antrean dan kebutuhan masing-masing lokasi, serta didukung koordinasi bersama Dinas Perhubungan.

​Meski menerjunkan personel ke SPBU, Gadryanto menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Tugas petugas terbatas pada pengawasan, pendataan, dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.

​”Kalau menindak, itu bukan tugas dan kewenangan kita. Justru kita melanggar kalau menindak di luar kewenangan. Tugas kita adalah melaporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

​Selain pengawasan BBM bersubsidi, Satpol PP Provinsi Lampung juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk menegakkan Peraturan Daerah mengenai pembatasan operasional kendaraan berat.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di wilayah Kota Bandar Lampung pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

​Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh antrean kendaraan berat di SPBU perkotaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru