Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial DH (42) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Barat.
” Tersangka diduga mengiming-imingi korban yang berasal dari Kabupaten Lampung Barat untuk ikut bersamanya dengan janji akan diberikan pekerjaan,” ujar Iptu Riswanto, Senin, 12 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di sebuah rumah indekos atau bedengan di lingkungan perumahan salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan keterangan polisi, korban datang menemui tersangka bersama seorang rekannya dan menginap di mes perusahaan tersebut. Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak kemudian melakukan pencarian.
Keluarga memperoleh informasi korban pergi bersama tersangka. Korban kemudian ditemukan di lokasi kejadian dan dibawa pulang. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polres Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, petugas menetapkan DH sebagai tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Unit PPA menerbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Riswanto.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






