Ngaku Beri Kerja, Pria 42 Tahun di Way Kanan Justru Lecehkan Anak di Bedengan Perusahaan

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial DH (42) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Barat.

” Tersangka diduga mengiming-imingi korban yang berasal dari Kabupaten Lampung Barat untuk ikut bersamanya dengan janji akan diberikan pekerjaan,” ujar Iptu Riswanto, Senin, 12 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di sebuah rumah indekos atau bedengan di lingkungan perumahan salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan keterangan polisi, korban datang menemui tersangka bersama seorang rekannya dan menginap di mes perusahaan tersebut. Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak kemudian melakukan pencarian.

Keluarga memperoleh informasi korban pergi bersama tersangka. Korban kemudian ditemukan di lokasi kejadian dan dibawa pulang. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, petugas menetapkan DH sebagai tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Unit PPA menerbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Riswanto.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 
Mulai Besok! Gubernur Lampung Kerahkan Satpol PP di SPBU, Truk Wajib Cocokkan QR Code dan STNK
ESDM Lampung Blak-blakan: Pertalite Habis 18 Desember, Biosolar 18 November!
TPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Lampung 19-26 Oktober, Wajib Daftar Langsung!
Warga Mesuji Geger Penemuan Wanita Setengah Telanjang di Kebun Sawit, Jenazah Segera Diotopsi!
Dari Perjalanan Dinas Rp7 M hingga Uang makan Rp12 M, KPK Didesak Periksa Sekwan dan 45 Anggota DPRD Bandar Lampung!
GEGER! Mayat Perempuan Ditemukan di Dekat Flyover Mesuji, Polisi Langsung Olah TKP
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Mulai Besok! Gubernur Lampung Kerahkan Satpol PP di SPBU, Truk Wajib Cocokkan QR Code dan STNK

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Ngaku Beri Kerja, Pria 42 Tahun di Way Kanan Justru Lecehkan Anak di Bedengan Perusahaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:50 WIB

TPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Lampung 19-26 Oktober, Wajib Daftar Langsung!

Berita Terbaru