Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tangerang – Seorang perempuan berinisial N (38), karyawan pabrik asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Kampung Tanjung, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban ditemukan setelah tiga hari tidak masuk kerja.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengatakan, penemuan berawal ketika pihak perusahaan mendatangi kontrakan korban untuk memastikan keberadaannya. Pintu rumah terkunci dan tidak ada respons meski telah beberapa kali diketuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, korban diketahui sudah tiga hari tidak masuk kerja. Pihak perusahaan kemudian mengecek ke kontrakannya,” kata Humaedi, Jumat (9/10/2026).
Kecurigaan saksi menguat setelah tercium bau menyengat dan terlihat banyak lalat di sekitar rumah. Saksi kemudian memeriksa bagian dalam kontrakan melalui lubang ventilasi dan melihat korban dalam posisi telungkup.
“Setelah diintip lebih jelas melalui ventilasi rumah, terlihat korban atau jenazah dalam posisi telungkup dan sudah membusuk,” jelas Humaedi.
Pihak perusahaan selanjutnya menghubungi kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang serta RSUD Balaraja untuk penanganan jenazah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam, masih berada di dalam kontrakan.
Polisi belum memastikan penyebab kematian. Pemeriksaan jenazah tidak dilanjutkan dengan autopsi setelah keluarga mengajukan permohonan agar hanya dilakukan pemeriksaan luar.
“Dari keluarganya sudah datang dan membuat permohonan untuk tidak dilakukan autopsi. Jadi, hanya visum luar saja,” jelasnya.
Setelah penanganan selesai, jenazah dibawa keluarga ke Lampung untuk dimakamkan.
Kapolsek mengimbau masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika ada penghuni kontrakan yang tidak terlihat beraktivitas selama beberapa hari.
Laporan dapat disampaikan kepada pengurus lingkungan atau kepolisian melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam dan gratis. (*)






