Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel area perkebunan tebu milik PT Sweet Indolampung di Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (8/10/2026).
Penyegelan dilakukan buntut kebakaran lahan di areal perusahaan yang menimbulkan kepulan asap tebal hingga menutupi Jalan Lintas Timur Sumatera dan memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, mengatakan penyegelan bersifat sementara untuk mencegah meluasnya dampak kebakaran.
“Untuk sementara tindakan yang kita lakukan adalah menyegel tempat ini, lokasi ini untuk selanjutnya akan kami minta keterangan lebih lanjut kepada pihak perusahaan,” kata Wawan.
DLH menyebut lokasi yang terbakar berada di kawasan perkebunan PT SIL pada koordinat Lat. -4,523572° dan Long. 105,318659°, yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Wawan menegaskan, pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dilarang undang-undang.
“Aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan dan dilarang siapa pun, perusahaan, lembaga untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dan sebagainya,” tegasnya.
Verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan, DLH merujuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 99 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Selain penyegelan, DLH meminta PT SIL memperkuat mitigasi kebakaran dengan menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan yang memadai serta melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
DLH menyatakan masih mendalami penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya asap.
Asap tersebut sebelumnya memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan di Jalintim.
Kasatlantas Polres Tulang Bawang, Iptu Farhan Maulana Affianto, mengatakan kecelakaan diduga terjadi akibat jarak pandang yang terganggu asap tebal.
“Dari arah berlawanan datang kendaraan minibus, sehingga terjadi benturan dan kemudian memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan kurang lebih 10 kendaraan,” kata Farhan.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia di lokasi, yakni Rizki Mubarok (25), warga Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan Heri (31), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Lima korban luka yakni Apung Hanuji (40), Etis Sutisna (48), Catur Sampurna (58), Aang Barusin (40), dan M. Aidil Yamin (28). Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Menggala, Tulang Bawang. Kecelakaan juga menyebabkan kemacetan hingga sekitar empat kilometer.






