Asap Kebakaran Lahan Picu Kecelakaan Maut, DLH Lampung Segel Lokasi PT Sweet Indolampung! 

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel area perkebunan tebu milik PT Sweet Indolampung di Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (8/10/2026).

Penyegelan dilakukan buntut kebakaran lahan di areal perusahaan yang menimbulkan kepulan asap tebal hingga menutupi Jalan Lintas Timur Sumatera dan memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, mengatakan penyegelan bersifat sementara untuk mencegah meluasnya dampak kebakaran.

“Untuk sementara tindakan yang kita lakukan adalah menyegel tempat ini, lokasi ini untuk selanjutnya akan kami minta keterangan lebih lanjut kepada pihak perusahaan,” kata Wawan.

DLH menyebut lokasi yang terbakar berada di kawasan perkebunan PT SIL pada koordinat Lat. -4,523572° dan Long. 105,318659°, yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

Wawan menegaskan, pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dilarang undang-undang.

“Aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan dan dilarang siapa pun, perusahaan, lembaga untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dan sebagainya,” tegasnya.

Verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan, DLH merujuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 99 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Selain penyegelan, DLH meminta PT SIL memperkuat mitigasi kebakaran dengan menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan yang memadai serta melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

DLH menyatakan masih mendalami penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya asap.

Asap tersebut sebelumnya memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan di Jalintim.

Kasatlantas Polres Tulang Bawang, Iptu Farhan Maulana Affianto, mengatakan kecelakaan diduga terjadi akibat jarak pandang yang terganggu asap tebal.

“Dari arah berlawanan datang kendaraan minibus, sehingga terjadi benturan dan kemudian memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan kurang lebih 10 kendaraan,” kata Farhan.

Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia di lokasi, yakni Rizki Mubarok (25), warga Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan Heri (31), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Lima korban luka yakni Apung Hanuji (40), Etis Sutisna (48), Catur Sampurna (58), Aang Barusin (40), dan M. Aidil Yamin (28). Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Menggala, Tulang Bawang. Kecelakaan juga menyebabkan kemacetan hingga sekitar empat kilometer.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan Maut, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 38 Perlintasan
Beli Rp1,5 Juta dan Jual Rp3,4 Juta, 3 Penadah Motor Curian di Wonosobo Diciduk Polisi
Satreskrim Polresta Olah TKP Kematian Balita 5 Tahun yang Terlindas Panther di Parkiran RSUDAM
Selamatkan Anak dari Ombak Pantai di Tanggamus, Nyawa Ayah Asal Pringsewu Melayang!
Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur
Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Sita 1,7 Juta Batang Rokok hingga Puluhan Ton Kacang Impor
Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang
Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Cegah Kecelakaan Maut, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 38 Perlintasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Beli Rp1,5 Juta dan Jual Rp3,4 Juta, 3 Penadah Motor Curian di Wonosobo Diciduk Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Asap Kebakaran Lahan Picu Kecelakaan Maut, DLH Lampung Segel Lokasi PT Sweet Indolampung! 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Selamatkan Anak dari Ombak Pantai di Tanggamus, Nyawa Ayah Asal Pringsewu Melayang!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur

Berita Terbaru