Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dinas Pariwisata meningkatkan langkah pengawasan keselamatan pengunjung serta menertibkan praktik pungutan liar di kawasan destinasi wisata.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kecelakaan serta memastikan transparansi tarif bagi wisatawan, khususnya menjelang masa libur panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Pariwisata Kabupaten Tanggamus, Marhasan Samba menjelaskan, guna memperkuat sistem keselamatan, pemerintah menargetkan pelatihan kemampuan dasar bagi sedikitnya 35 personel penyelamat dan petugas evakuasi.
“Nantinya personel tersebut akan disiagakan di berbagai titik rawan, termasuk area pesisir pantai hingga jalur pendakian Gunung Tanggamus,” jelasnya, Jumat (9/10/2026).
Selain pembekalan teknis penyelamatan, penyediaan sarana pendukung seperti papan imbauan bahaya dan minimal 20 unit pelampung turut disiapkan di lokasi wisata air.
Pengawasan Ketat di Wisata Air Terjun Way Lalaan
Samba juga menjelaskan, pengawasan ketat juga diberlakukan pada objek wisata berisiko tinggi dan padat pengunjung, seperti Air Terjun Way Lalaan.
Guna mencegah lonjakan kapasitas pengunjung secara berlebihan dan demi keamanan serta kenyamanan pengunjung, Dinas Pariwisata memakai jasa pihak ketiga untuk pengelolaan kebersihan di lokasi tersebut.
“Tapi untuk penarikan retribusi masuk tetap berada di bawah kendali dinas pariwisata, karena kita bisa kontrol pengunjung, overload atau tidak,” kata Samba.
Penertiban Pungli di Destinasi Wisata
Menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif parkir dan tiket tidak resmi di sejumlah pantai, Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban berkala.
Setiap Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengelola tempat wisata diwajibkan memasang papan informasi tarif resmi secara jelas di area pintu masuk.
Pihaknya juga menekankan pariwisata merupakan industri jasa yang mengedepankan fasilitas dan keamanan pengunjung.
“Pengelola yang terbukti melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi akan dikenakan sanksi tegas berupa penertiban hingga pencabutan status pengelolaan Pokdarwis,” ungkapnya. (*)






