Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik dan kini tengah diperdebatkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempertanyakan sah tidaknya status pendidikan tingkat menengah Gibran sebagai syarat pencalonan, berfokus pada Surat Keputusan Penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inti permasalahan terletak pada durasi dan dokumen yang mendasari penyetaraan pendidikan Gibran.
Penggugat mempermasalahkan rentang waktu pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura yang hanya dua tahun (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney yang tercatat tiga tahun (2004-2007).
Durasi ini dianggap tidak memenuhi syarat setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Padahal, normalnya pendidikan menengah (secondary) di Singapura memakan waktu empat hingga lima tahun, sementara program pathway di UTS Insearch umumnya hanya berlangsung delapan hingga 12 bulan.
Lebih jauh, fakta persidangan yang digelar Jumat, 2 Oktober 2026, mengungkap detail mengejutkan mengenai dokumen dari UTS Insearch.
Kemendikdasmen, kementerian yang saat ini menangani pendidikan dasar dan menengah, mengakui bahwa Gibran tidak menyerahkan ijazah atau diploma kelulusan dari UTS Insearch saat mengajukan penyetaraan.
Dokumen yang dilampirkan hanyalah Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip nilai Diploma of Business Studies 2005-2006.
”Yang tercatat di sidang MK 2 Okt perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, untuk UTS Insearch dokumennya hanya Certificate of Attendance + transkrip Diploma of Business Studies 2005-2006, bukan award certificate/ijazah,” ungkap Taufiq Damarjati, selaku salah satu anggota tim penilai penyetaraan ijazah luar negeri di sidang MK.
Berdasarkan dokumen tersebut, Kemendikbud menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 pada tanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan pendidikan Gibran setara dengan tingkat SMK.
Keputusan ini menjadi celah bagi penggugat. Mereka berargumen bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, objek yang disetarakan haruslah berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan, bukan sekadar bukti kehadiran dan nilai yang menunjukkan “pengetahuan setara SMK”.
Hakim MK Asrul Sani turut menyoroti kejanggalan ini dalam persidangan. Ia menilai jika surat tersebut berbeda dari definisi aturan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh bahwa Surat Keterangan Penyetaraan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah SLTA, sebagaimana tertuang dalam PKPU 19/2023.
KPU menyatakan telah memverifikasi dokumen tersebut saat pendaftaran calon pada 28 Oktober 2023. Pihak pembela juga beralasan bahwa proses penyetaraan dari sistem pendidikan asing (seperti Inggris, Singapura, atau Australia) ke sistem Indonesia dilakukan melalui kajian kurikulum, bukan semata-mata penghitungan kalender akademik.
Nasib Gibran sebagai Wakil Presiden kini berada di tangan MK. Jika MK memutuskan Surat Penyetaraan tersebut tidak memenuhi syarat formil Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 dan menyatakan calon tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMA, status pencalonan Gibran berpotensi dinyatakan tidak sah.
Putusan MK dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 5 atau 6 Oktober 2026, setelah melalui rangkaian persidangan termasuk pembuktian dan mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen.
Publik kini menanti dengan cemas putusan bersejarah yang dapat mengubah konstelasi politik Indonesia. (*)






